Berita

tatsuya kato/net

Dunia

Tindakan Keras Pemerintah Korsel Terhadap Pers Menuai Kritik Tajam

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 04:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus wartawan Jepang yang diseret ke pengadilan oleh pemerintahan Korea Selatan (Korsel) telah merusak prinsip utama demokrasi, yaitu kebebasan pers.

Tatsuya Kato, kepala biro media Jepang, Sankei Shimbun, di Seoul, telah dituduh mencemarkan nama baik Presiden Korsel Park Geun-hye. Pertanyaan tentang kebebasan pers di Korsel muai mencuat. Kritikus mengatakan, pemerintahan Park Geun-hye berusaha mengekang wartawan dalam upaya menjaga citra dan kekuasaannya.

Padahal, selama 27 tahun sejak demokrasi hidup di negeri ginseng itu, kehidupan demokrasi lewat pemilihan umum yang "gaduh", demonstrasi warga dan kebebasan pers mewarnai kehidupan politik sehari-hari. Tapi sekarang, para analis dan wartawan mengekspresikan keprihatinan bahwa prinsip utama demokrasi berada di bawah ancaman.


"Park Geun-hye mengambil pedoman kediktatoran ayahnya," kata Peter Beck, seorang pakar Korea di New Paradigm Institute di Seoul, dikutip dari Washington Post, Rabu (10/12).

Park, yang menjabat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan pada bulan Februari tahun lalu, adalah putri dari Park Chung-hee, jenderal Angkatan Darat yang merebut kekuasaan melalui kudeta militer dan memerintah Korea Selatan dari tahun 1960-an sampai akhir 1970-an. Periode itu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan, tapi di sisi lain penuh penindasan kebebasan sipil dan kebebasan politik, termasuk kebebasan pers.

Di antara kasus-kasus teranyar, rezim Park menggugat media massa berhaluan kiri, Hankyoreh, atas laporan yang mengkritik pemerintahan atas kecelakaan kapal feri Sewol pada April lalu. Orang-orang dekar presiden juga menggugat Chosun Ilbo, koran terbesar di Korea Selatan, dan majalah ingguan Sisa Journal atas laporan mereka tentang intervensi para pembantu presiden dalam pengangkatan pejabat di Korea Telecom dan KB Financial Group. Juga kasus media massa Segye Ilbo yang dianggap pemerintah melanggar informasi rahasia pemerintah "tanpa upaya minimal untuk memverifikasi fakta-fakta".

"Batas-batas implisit untuk kebebasan pers tidak boleh dilanggar," ujar seorang jurubicara presiden, Yoo Myung-hee.

Tapi kasus yang membuat gelombang protes besar di luar Korea Selatan adalah kasus Tatsuya Kato. Ia didakwa terkait laporan yang ia tulis pada bulan Agustus. Tulisan itu didasarkan pada laporan sebelumnya di Chosun Ilbo, yang mempertanyakan tanggung jawab Park pada hari terjadinya tragedi feri Sewol di bulan April. Park Kato mengutip sebuah rumor yang menyebutkan bahwa saat tragedi itu Park sedang pergi untuk urusan pribadi dan tidak bisa dihubungi sama sekali.

Kantor presiden tegas membantah rumor itu dan mengaitkannya dengan sengketa teritorial antara Korsel dengan Jepang atas Pulau Dokdo atau dinamakan Jepang dengan Pulau Takeshima. Kasus ini dipandang sebagai sangat politis.

Sejak Agustus lalu, Kato telah dilarang meninggalkan Korea. Sementara istri dan tiga anaknya telah kembali ke Tokyo. Pengacaranya mengatakan, persidangan bisa mengambil waktu selama delapan bulan lebih. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi tujuh tahun penjara atau denda sebesar US$ 45.000.

Setelah sidang praperadilan di bulan November lalu, sekumpulan pria Korea berkerumun di sekitar mobil Kato saat ia mencoba untuk meninggalkan pengadilan, berteriak kata-kata kasar kepadanya dan melemparkan telur kepadanya. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya