Berita

tatsuya kato/net

Dunia

Tindakan Keras Pemerintah Korsel Terhadap Pers Menuai Kritik Tajam

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 04:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus wartawan Jepang yang diseret ke pengadilan oleh pemerintahan Korea Selatan (Korsel) telah merusak prinsip utama demokrasi, yaitu kebebasan pers.

Tatsuya Kato, kepala biro media Jepang, Sankei Shimbun, di Seoul, telah dituduh mencemarkan nama baik Presiden Korsel Park Geun-hye. Pertanyaan tentang kebebasan pers di Korsel muai mencuat. Kritikus mengatakan, pemerintahan Park Geun-hye berusaha mengekang wartawan dalam upaya menjaga citra dan kekuasaannya.

Padahal, selama 27 tahun sejak demokrasi hidup di negeri ginseng itu, kehidupan demokrasi lewat pemilihan umum yang "gaduh", demonstrasi warga dan kebebasan pers mewarnai kehidupan politik sehari-hari. Tapi sekarang, para analis dan wartawan mengekspresikan keprihatinan bahwa prinsip utama demokrasi berada di bawah ancaman.


"Park Geun-hye mengambil pedoman kediktatoran ayahnya," kata Peter Beck, seorang pakar Korea di New Paradigm Institute di Seoul, dikutip dari Washington Post, Rabu (10/12).

Park, yang menjabat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan pada bulan Februari tahun lalu, adalah putri dari Park Chung-hee, jenderal Angkatan Darat yang merebut kekuasaan melalui kudeta militer dan memerintah Korea Selatan dari tahun 1960-an sampai akhir 1970-an. Periode itu dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan, tapi di sisi lain penuh penindasan kebebasan sipil dan kebebasan politik, termasuk kebebasan pers.

Di antara kasus-kasus teranyar, rezim Park menggugat media massa berhaluan kiri, Hankyoreh, atas laporan yang mengkritik pemerintahan atas kecelakaan kapal feri Sewol pada April lalu. Orang-orang dekar presiden juga menggugat Chosun Ilbo, koran terbesar di Korea Selatan, dan majalah ingguan Sisa Journal atas laporan mereka tentang intervensi para pembantu presiden dalam pengangkatan pejabat di Korea Telecom dan KB Financial Group. Juga kasus media massa Segye Ilbo yang dianggap pemerintah melanggar informasi rahasia pemerintah "tanpa upaya minimal untuk memverifikasi fakta-fakta".

"Batas-batas implisit untuk kebebasan pers tidak boleh dilanggar," ujar seorang jurubicara presiden, Yoo Myung-hee.

Tapi kasus yang membuat gelombang protes besar di luar Korea Selatan adalah kasus Tatsuya Kato. Ia didakwa terkait laporan yang ia tulis pada bulan Agustus. Tulisan itu didasarkan pada laporan sebelumnya di Chosun Ilbo, yang mempertanyakan tanggung jawab Park pada hari terjadinya tragedi feri Sewol di bulan April. Park Kato mengutip sebuah rumor yang menyebutkan bahwa saat tragedi itu Park sedang pergi untuk urusan pribadi dan tidak bisa dihubungi sama sekali.

Kantor presiden tegas membantah rumor itu dan mengaitkannya dengan sengketa teritorial antara Korsel dengan Jepang atas Pulau Dokdo atau dinamakan Jepang dengan Pulau Takeshima. Kasus ini dipandang sebagai sangat politis.

Sejak Agustus lalu, Kato telah dilarang meninggalkan Korea. Sementara istri dan tiga anaknya telah kembali ke Tokyo. Pengacaranya mengatakan, persidangan bisa mengambil waktu selama delapan bulan lebih. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi tujuh tahun penjara atau denda sebesar US$ 45.000.

Setelah sidang praperadilan di bulan November lalu, sekumpulan pria Korea berkerumun di sekitar mobil Kato saat ia mencoba untuk meninggalkan pengadilan, berteriak kata-kata kasar kepadanya dan melemparkan telur kepadanya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya