Berita

Hukum

Kuasa Hukum Tutut Curiga Majelis BANI Tidak Independen

RABU, 10 DESEMBER 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menangani perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), selayaknya bersikap independen.

Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto menilai ada indikasi majelis BANI telah berpihak kepada pemohon.

"Indikasi bahwa majelis BANI telah berpihak kepada pemohon dapat dilihat bahwa sedikitnya dalam dua kali persidangan Ketua BANI yang juga menjadi ketua majelis menyatakan BANI tidak terikat pada putusan MA," kata Ponto di Jakarta.


Bahkan, lanjut Ponto, BANI membolehkan adanya dualisme direksi PT TPI. Padahal, berdasarkan hukum dan putusan MA, sudah jelas Dandy Rukmana dan M. Jarman sebagai direksi yang sah.

"Padahal sudah jelas PK dari termohon ditolak dan klien kami memenangkannya soal TPI itu, tapi mengapa dengan seenaknya putusan MA itu tidak bisa digunakan," tegasnya.

Dari persidangan juga, masih kata dia, terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan  berpihak dalam mengambil keputusan.

"Mohamad Jarman (salah satu termohon dalam Perkara BANI) mengajukan tuntutan hak ingkar ke PN Jakarta Selatan agar Majelis Arbiter dapat diganti berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa," paparnya.

Ia menambahkan, sekali pun telah ada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Berkah Karya Bersama mengajukan permohonan arbitrase ke BANI, di mana Berkah meminta BANI menyatakan tidak sah akta yang telah dinyatakan sah oleh MA. Kemudian meminta BANI menyatakan sah akta-akta yang dinyatakan tidak sah oleh MA.

"Dengan demikian, BANI hendak dijadikan sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Agung," katanya.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya