Berita

gedung kpk/net

Hukum

Kasus Bos HK, Dirut Dwi Prima Engineering Diperiksa KPK

RABU, 10 DESEMBER 2014 | 12:16 WIB | LAPORAN:

. Direktur PT Dwi Prima Engineering, Harry Kristanto dipanggil penyidik KPK, Rabu (10/12). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub TA 2011.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan, Harry bakal menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan petinggi PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan yang sudah dijerat menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan (Harry Kristanto) jadi saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," terang Priharsa saat dikonfirmasi.


Informasinya, PT Dwi Prima Engineering yang dipimpim Harry sendiri bergerak di bidang pompa dan katup.

Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan 4 orang staf dari PT.Hutama Karya yaitu Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan dan Hari Prasojo. Mereka juga dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Budi Rachmat Kurniawan.

KPK sudah mengumumkan mantan General Manajer (GM) Hutama Karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papu oleh Kemenhub Tahun Anggaran 2011. Budi Rachmat Kurniawan saat ini menjabat Direktur Pengembangan Bisnis Hutama Karya Persero, perusahaan kontruksi plat merah atau milik negara.

Atas status tersangkanya itu, Budi ditengarai melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telag diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Belakangan, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya terkait kasus serupa. Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Modus korupsi proyek ini sendiri adalah mark up atau penggelembungan anggaran. Atas dasar itu negara dirugikan sekitar Rp24,2 miliar dari anggaran senilai Rp70 miliar. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya