Berita

Lagi, Pejabat Pemprov DKI Ditahan Karena Terseret Korupsi

SELASA, 09 DESEMBER 2014 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Satu lagi pejabat di lingkungan Pemprov Jakarta ditahan karena terseret kasus korupsi. Kali ini giliran Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Tri Hendro S yang ditahan.

Kepastian mengenai penahanan Tri Hendro disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana. Dalam keterangan pers yang diterima redaksi sesaat lalu, Tony menjelaskan penahanan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2012 dan 2013.
 
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-38/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 9 Desember 2014," terang Tony.


Penahanan Tri Hendro, dijelaskan Tony, terhitung sejak surat perintah penahanan ditandatangani. Tri yang dalam kasus ini berstatus tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka, empat di antaranya pegawai Dishub DKI Jakarya dan satu tersangka lainnya dari pihak rekanan. Empat pegawai Dishub itu yakni Drajat Adhyaksa, Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Kamaru Zaman Budyanto (KZB), dan dua pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan yakni THS, dan BU. Selain di kasus ini, Drajat Adhyaksa juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Satu tersangka dari pihak rekanan adalah pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.

Sebelumnya penyidik menahan Kamaru Zaman Budiyanto.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya