Berita

Ahok Harus Segerakan Struktural ASN

SELASA, 09 DESEMBER 2014 | 16:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu segera menata Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai tatanan Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 tahun 2014.

"Jangan sampai kembali terjadi kehebohan seperti saat lelang jabatan, tapi nyatanya tidak memberikan dampak dibandingkan sistem perekrutan yang ada sebelumnya," kata Direktur Eksekutif pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), Sangga Sinambela kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 9/12).

Menurut dia rekruitmen ASN apalagi untuk posisi-posisi penanggungjawab pembangunan berdasar wilayah yakni Walikota harus dilakukan sesuai UU ASN. Ahok juga harus memperhatikan seringnya posisi ASN di sejumlah jabatan kosong. Beberapa waktu lalu misalnya posisi Walikota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sementara saat ini terjadi kekosongan posisi Walikota Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.


"Tentu keadaan ini akan mengganggu kinerja pelayanan publik," urai kandidat Doktor Hukum ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, mulai saat ini Ahok harus memperhatikan secara khusus UU ASN yang yang mengatur tentang profesi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Menurutnya jabatan fungsional harus diperbanyak adapaun jabatan struktural dipersempit.

"Jika tidak, apa beda kualitasnya menjadi Gubernur dibanding Fauzi Bowo?" tanyanya.

Lebih jauh dikatakannya, siapapun yang menjadi Wakil Gubernur DKI tidak bermasalah.

"Kami menyarankan sebaiknya Ahok meneliti kondisi para walikotanya saat ini. Sehingga maksimalisasi kinerja para walikota itu bisa terwujud," pungkas Sangga.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya