Berita

Hukum

KPK Acungi Jempol Hukuman Budi Mulya Diperberat

SELASA, 09 DESEMBER 2014 | 11:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman penjara terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Bank Century, Budi Mulya.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menjelaskan putusan tersebut adalah peringatan bagi para pelaku korupsi, utamanya dari penyelenggara negara untuk tidak mengganggap enteng atau remeh perbuatan korupsi.

"Saya pikir bagus sekali, sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi biar tidak dianggap enteng," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Selasa (9/12).


Selain itu, hemat Zulkarnain, putusan tersebut juga menyentuh rasa keadilan masyarakat di tengah masih banyaknya pelaku korupsi yang dihukum rendah oleh pengadilan.

"Artinya lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat. Sebab selama ini sudah hukuman rendah lantas berikut dipenjara juga kena remisi pembebasan bersyarat tahu-tahu sudah keluar (bebas)," demikian Zulkarnain.

Seperti diketahui hukuman penjara mantan Deputi Bank Indonesia (BI) sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya diperberat menjadi 12 tahun oleh PT DKI Jakarta.

PT DKI jakarta hanya memperberat hukuman pidana penjara dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Budi Mulya selaku terdakwa terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.

A‎lasan PT DKI memperberat hukuman penjara Budi Mulya. Hal itu berkaitan dengan perbuatan Budi Mulya menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya