Berita

raden nuh Cs/net

Hukum

@Triomacan2000 Tuntut Permintaan Maaf Kapolri Lewat 27 Media Massa

SELASA, 09 DESEMBER 2014 | 05:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus akun twitter Triomacan2000 memasuki babak baru. Gugatan praperadilan Raden Nuh terhadap Kapolri casus quo Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (8/12), batal disidangkan karena pihak termohon tidak hadir tanpa alasan.

Gugatan Praperadilan terhadap Kapolri casus quo Kapolda Metro Jaya diajukan Raden Nuh selaku pemohon pada tanggal 24 November 2014 di PN Jakarta Selatan, dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Selatan Hiswandi SH, M.Hum. Tidak diketahui penyebab Kuasa Hukum Kapolda Metro Jaya tidak memenuhi undangan panggilan sidang gugatan praperadilan yang disampaikan PN Jakarta Selatan kepada pada Termohon.

Gugatan dikarenakan pihak Raden Nuh menganggap penangkapan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya tanpa didasari bukti permulaan yang cukup dan dinilai melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.


Salah satu kuasa hukum Raden Nuh dari Jaringan Advokat Publik, Eggi Sudjana, mengatakan, Raden Nuh yang dilaporkan oleh Abdul Satar pada 29 Oktober 2014 dengan tuduhan telah melakukan ancaman dan pemerasan, langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka juga ditahan tanpa dipanggil dan diperiksa lebih dulu sebagaimana diatur ketentuan UU 8 /1981 dan Peraturan Kapolri.

Raden Nuh adalah advokat yang dikenal sebagai penggagas dan mantan admin akun twitter fenomenal @triomacan2000. Eggi menegaskan bahwa Raden Nuh dikriminalisasi Abdul Satar, pengusaha konglomerat pemilik PT Tower Bersama Infrastruktur TBk (TBIG) dan PT Solusindo Kreasi Pratama, karena Raden gencar mengungkap korupsi PT Telkom bermodus akusisi 13.7 persen saham TBIG senilai Rp 11,6 triliun dengan mekanisme pembayaran tukar guling saham 100 persen saham Mitratel, anak perusahaan PT Telkom yang merupakan kompetitor utama TBIG dan SKP, milik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono.

"Di samping mendesak KPK mengusut korupsi Rp 26 triliun oleh PT Telkom dalam kesepakatan akusisi TBIG. Raden Nuh juga telah mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan korupsi MPLIK di Telkom sebesar Rp 78,5 miliar yang didduga dilakukan oleh Arief Yahya, Alex J Sinaga, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono," ujar Eggi Sudjana, dalam rilisnya.

Selain memohon penetapan penangkapan dan penahanannya tidak sah, advokat Raden Nuh juga memohon hakim praperadilan untuk mengharuskan Kapolri cq Kapolda Metro Jaya meminta maaf kepada dirinya melalui 7 TV nasional, 10 media nasional dan 10 media on line selama 2 (dua) hari berturut-turut.

Raden Nuh juga memohon hakim praperadilan agar menghukum Kapolri cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon untuk membayar ganti rugi Rp 110 miliar dan rehabilitasi nama baiknya, akibat penangkapan, penetapan dan penahanan Raden Nuh secara tidak sah, melanggar hukum dan hak asasi manusia. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya