Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ahli Hukum Apresiasi Kejagung yang Hati-hati Tangani Perkara IM2

SELASA, 09 DESEMBER 2014 | 01:48 WIB | LAPORAN:

Kehati-hatian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara PT Indosat Mega Media (IM2) mendapat apresiasi. Dua putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara IM2 memang tidak bisa diselesaikan dengan serta merta. Ketidaksinkronkan dua putusan tersebut harus disikapi dengan hati-hati.

"Dalam hal ini, pihak Kejagung maupun PT IM2 memang harus menghormati dua putusan tersebut. Apalagi keduanya bertentangan, sehingga harus hati-hati," kata ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Simatupang, kepada wartawan, Senin (8/11).

Sidang kasasi perkara kerjasama sewa jaringan 3G milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2 pada Juli 2014 memicu kontroversi. Ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerjasama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.


Sementara untuk putusan kedua adalah keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

Atas dua putusan kasasi tersebut, pada akhir pekan lalu Jaksa Agung, HM Prasetyo, berjanji akan menyelesaikan perkara IM2 dengan sangat hati-hati.

"Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang. Satu, MA sudah menyatakan itu terbukti dan terpidananya sudah masuk penjara. Sementara yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN," kata Prasetyo.

Karenanya, Kejagung akan menunggu dahulu seperti apa perkembangannya dengan tidak menutup kemungkinan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai putusan mana yang harus dilaksanakan.

Menurut Dian, memang sudah selayaknya Kejagung berhati-hati menangani perkara IM2 agar putusan bisa adil. Dian tambahkan, pilihan untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) baik untuk Kejagung maupun PT IM2. Sebab dalam memproses permohonan PK, MA membentuk tim dengan menggabungkan hakim administrasi dan hakim PK. Tujuannya untuk memeriksa lagi tentang kemungkinan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat sejak awal.

"Pilihannya dengan PK bagi keduanya karena akan lebih memiliki kekuatan hukum. Berbeda dengan fatwa. Karena kalau isi fatwa nantinya tidak sesuai keinginan salah satu pihak maka akan menolak fatwa tersebut," jelas Dian.

Dian menilai, kasus PT IM2 ini seharusnya menggunakan UU korporasi. Karena tentang dua perusahaan yang melakukan sebuah kerja sama. Semestinya, kasus ini juga ditangani dengan Undang-Undang Telekomunikasi (lex specialis). Sebagai perusahaan telekomunikasi maka harus mengacu pada perangkat hukum sektor telekomunikasi. Sebab, dalam hal ini Kemenkominfo yang bertanggungjawab terhadap regulasi dan kondisi sektor tersebut. Hal ini sebagai kewajiban pemerintah khususnya untuk memberikan kepastian hukum bagi industri telekomunikasi.

"Jadi Kejaksaan tidak langsung menyelidiki dugaan tersebut bila regulatornya tidak mempermasalahkan kerja sama antara Indosat dengan PT IM2," kata Dian.

Dia menambahkan, apabila dasar tuntutannya bukan dengan UU Korporasi atau UU Telekomunikasi, maka berpotensi akan merugikan dunia usaha. Hal ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional sebab dunia usaha merasa tidak ada kepastian hukum.

Apalagi Menkominfo sudah mengeluarkan Surat bernomor No. T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Sebab skema bisnis antara IM2 dan Indosat merupakan model bisnis yang juga dilakukan hingga 280 penyedia jasa telekomunikasi (internet service provider) semacam IM2. Dalam memberikan layanan broadband, IM2 menggunakan jaringan dari Indosat, bukan menggunakan frekuensi. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya