Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ahli Hukum Apresiasi Kejagung yang Hati-hati Tangani Perkara IM2

SELASA, 09 DESEMBER 2014 | 01:48 WIB | LAPORAN:

Kehati-hatian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara PT Indosat Mega Media (IM2) mendapat apresiasi. Dua putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara IM2 memang tidak bisa diselesaikan dengan serta merta. Ketidaksinkronkan dua putusan tersebut harus disikapi dengan hati-hati.

"Dalam hal ini, pihak Kejagung maupun PT IM2 memang harus menghormati dua putusan tersebut. Apalagi keduanya bertentangan, sehingga harus hati-hati," kata ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Simatupang, kepada wartawan, Senin (8/11).

Sidang kasasi perkara kerjasama sewa jaringan 3G milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2 pada Juli 2014 memicu kontroversi. Ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerjasama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.


Sementara untuk putusan kedua adalah keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

Atas dua putusan kasasi tersebut, pada akhir pekan lalu Jaksa Agung, HM Prasetyo, berjanji akan menyelesaikan perkara IM2 dengan sangat hati-hati.

"Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang. Satu, MA sudah menyatakan itu terbukti dan terpidananya sudah masuk penjara. Sementara yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN," kata Prasetyo.

Karenanya, Kejagung akan menunggu dahulu seperti apa perkembangannya dengan tidak menutup kemungkinan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai putusan mana yang harus dilaksanakan.

Menurut Dian, memang sudah selayaknya Kejagung berhati-hati menangani perkara IM2 agar putusan bisa adil. Dian tambahkan, pilihan untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) baik untuk Kejagung maupun PT IM2. Sebab dalam memproses permohonan PK, MA membentuk tim dengan menggabungkan hakim administrasi dan hakim PK. Tujuannya untuk memeriksa lagi tentang kemungkinan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat sejak awal.

"Pilihannya dengan PK bagi keduanya karena akan lebih memiliki kekuatan hukum. Berbeda dengan fatwa. Karena kalau isi fatwa nantinya tidak sesuai keinginan salah satu pihak maka akan menolak fatwa tersebut," jelas Dian.

Dian menilai, kasus PT IM2 ini seharusnya menggunakan UU korporasi. Karena tentang dua perusahaan yang melakukan sebuah kerja sama. Semestinya, kasus ini juga ditangani dengan Undang-Undang Telekomunikasi (lex specialis). Sebagai perusahaan telekomunikasi maka harus mengacu pada perangkat hukum sektor telekomunikasi. Sebab, dalam hal ini Kemenkominfo yang bertanggungjawab terhadap regulasi dan kondisi sektor tersebut. Hal ini sebagai kewajiban pemerintah khususnya untuk memberikan kepastian hukum bagi industri telekomunikasi.

"Jadi Kejaksaan tidak langsung menyelidiki dugaan tersebut bila regulatornya tidak mempermasalahkan kerja sama antara Indosat dengan PT IM2," kata Dian.

Dia menambahkan, apabila dasar tuntutannya bukan dengan UU Korporasi atau UU Telekomunikasi, maka berpotensi akan merugikan dunia usaha. Hal ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional sebab dunia usaha merasa tidak ada kepastian hukum.

Apalagi Menkominfo sudah mengeluarkan Surat bernomor No. T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Sebab skema bisnis antara IM2 dan Indosat merupakan model bisnis yang juga dilakukan hingga 280 penyedia jasa telekomunikasi (internet service provider) semacam IM2. Dalam memberikan layanan broadband, IM2 menggunakan jaringan dari Indosat, bukan menggunakan frekuensi. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya