Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz adalah yang sah secara hukum, bukan PPP pimpinan Romahurmuziy.
Begitu ditegaskan Ketua DPP PPP Eggi Sudjana dalan konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta (Senin, 8/12).
Dijelaskan Eggi, berdasarkan pada UU Parpol persoalan ini sudah selesai dalam perspektif internal partai, acuan hukumnya adalah keputusan mahkamah partai. Apalagi ada surat dari pihak Kemenkumham agar persoalan internal ini diserahkan pada mekanisme internal partai.
"Mekanisme internal partai telah putuskan yang sah secara kepengurusan, PPP dipimpinn Djan Faridz sebagai ketum dan Dimiyati sebagai sekjen. Itu putusan Mahkamah Partai," terangnya.
Eggi yang juga berprofesi sebagai pengacara menambahkan, Ketua Majelis Syariah PPP H.Maimun Zubair juga sudah mengeluarkan sikap bahwa kepengurusan Djan Faridz adalah kepengurusan yang real dan diakui internal PPP.
Berikutnya operasionalisasi Mbah Mun, sudah berikan sikap ke pengurusan djan faridz ini sbg bentuk org yg real dan diakui internal.
"Oleh karena itu secara pendekatan hukum internal maupun eksternal sudah clear. Kalau nanti mereka adakan tindakan anarkis mukernas, berarti mereka berkali kali melakukan tindakan melawan hukum," sambungnya.
"Kita imbau Presiden Jokowi jangan anak emaskan kubu Romi. Jangan karna kubu Romi mendukung mereka lalu difasilitasi dan sebagainya, itu tidak fair! Jokowi itu presiden kita semua, siapapun sama di depan hukum," tandas Eggi.
[dem]