Berita

achmad Rubaie

Achmad Rubaie: MK yang Berhak Menentukan Munas Golkar Mana yang Sah

SENIN, 08 DESEMBER 2014 | 15:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak bersikap terkait keberadaan dua Musyarawah Nasional Partai Golkar yang masing-masing digelar di Bali dan Jakarta. Karena Kementerian tidak berhak menentukan Munas versi Aburizal Bakrie atau Agung Laksono yang sah.

"Menurut pandangan saya, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki hak dan kewenangan menentukan mana yang sah dan mana yang tidak sah dari dua Munas tersebut," jelas anggota Komisi III DPR 2009-2014, Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 8/12).

Dia menjelaskan, karena sudah terlanjur ada 2 kubu yang bersengketa, maka menentukan mana yang sah harus diuji terlebih di lembaga yudisial yang memiliki wewenang tentang itu. Sementara Kemenkumham bukan lembaga yudisial, melainkan lembaga eksekutif yang karena itu tidak berhak dan tidak memiliki wewenang menentukan keabsahan salah satu dari dua Munas itu.

"Jika Kemenkumham memilih salah diantara Munas Golkar yang sah, bukan saja Kemenkumhan terjerat kepada bias kepentingan tapi juga terbuka peluang melakukan 'abuse of power' atau penyalahgunaan wewenang yang akan berakibat terjadinya kemelut politik yang berkepanjangan dan tentu akan mengganggu stabilatas dan ketenangan dalam membangun bangsa ke depan," ungkapnya.

Makanya, supaya adil dan fair, kandidat Doktor Universitas Brawijaya, Malang ini berpendapat Kemenkumham melimpahkan kasus dua Munas Golkar tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji mana yang sah. Karena MK lebih berwenang menentukan sah tidaknya sebuah munas/kongres partai politik. Pasalnya, salah satu dari empat kewenangan MK adalah memutus pembubaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD Tahun 1945.  

"Wewenang membubarkan partai politik oleh MK tersebut secara implisit mengandung makna bahwa MK memiliki kewenangan menilai, memeriksa dan memutus mana diantara partai politik yang sah menurut UU Partai Politik dan menurut AD/ART partai yang bersangkutan jika partai politik tersebut terjadi sengketa," urainya.

Apalagi, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat akan jauh lebih kredibel dan memiliki kepastian hukum bagi partai politik sehingga bisa menyumbangkan konstribunya bagi pembangunan demokrasi. "Kasus ini juga berlaku bagi PPP yang memiliki dua kepengurusan yang saling berebut legitimasi dari Pemerintah," demikian Achmad Rubaie. [zul]

Populer

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Muncul Desakan Prabowo Umumkan Titiek Soeharto Ibu Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:55

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Ini Nama-Nama Calon Menteri yang Bergantian ke Rumah Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:21

UPDATE

Meutya Hafid, Mantan Jurnalis Jadi Menteri Komunikasi dan Digital

Senin, 21 Oktober 2024 | 04:04

Bima Arya, Pelapor Habib Rizieq Duduki Kursi Wamendagri

Senin, 21 Oktober 2024 | 04:00

PLN Icon Plus Kawal Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:33

Warganet Lebih Setuju Taufik Hidayat Menpora

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:30

5 Purnawirawan Jenderal Polisi Gabung Kabinet Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 03:00

1,5 Juta Penumpang Naik KRL saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:36

Mensesneg Prasetyo Hadi, Kader Gerindra Kepercayaan Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:29

Berikut 56 Wamen Prabowo, Ada Giring hingga Imanuel Ebenezer

Senin, 21 Oktober 2024 | 02:02

Siswa Diajak Berkarya dengan Sentuhan Budaya Nusantara

Senin, 21 Oktober 2024 | 01:28

Gembira Cak Imin Masuk Kabinet Prabowo, Anies Bukan Politisi Baperan

Senin, 21 Oktober 2024 | 01:09

Selengkapnya