Berita

achmad Rubaie

Achmad Rubaie: MK yang Berhak Menentukan Munas Golkar Mana yang Sah

SENIN, 08 DESEMBER 2014 | 15:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak bersikap terkait keberadaan dua Musyarawah Nasional Partai Golkar yang masing-masing digelar di Bali dan Jakarta. Karena Kementerian tidak berhak menentukan Munas versi Aburizal Bakrie atau Agung Laksono yang sah.

"Menurut pandangan saya, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki hak dan kewenangan menentukan mana yang sah dan mana yang tidak sah dari dua Munas tersebut," jelas anggota Komisi III DPR 2009-2014, Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 8/12).

Dia menjelaskan, karena sudah terlanjur ada 2 kubu yang bersengketa, maka menentukan mana yang sah harus diuji terlebih di lembaga yudisial yang memiliki wewenang tentang itu. Sementara Kemenkumham bukan lembaga yudisial, melainkan lembaga eksekutif yang karena itu tidak berhak dan tidak memiliki wewenang menentukan keabsahan salah satu dari dua Munas itu.


"Jika Kemenkumham memilih salah diantara Munas Golkar yang sah, bukan saja Kemenkumhan terjerat kepada bias kepentingan tapi juga terbuka peluang melakukan 'abuse of power' atau penyalahgunaan wewenang yang akan berakibat terjadinya kemelut politik yang berkepanjangan dan tentu akan mengganggu stabilatas dan ketenangan dalam membangun bangsa ke depan," ungkapnya.

Makanya, supaya adil dan fair, kandidat Doktor Universitas Brawijaya, Malang ini berpendapat Kemenkumham melimpahkan kasus dua Munas Golkar tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji mana yang sah. Karena MK lebih berwenang menentukan sah tidaknya sebuah munas/kongres partai politik. Pasalnya, salah satu dari empat kewenangan MK adalah memutus pembubaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD Tahun 1945.  

"Wewenang membubarkan partai politik oleh MK tersebut secara implisit mengandung makna bahwa MK memiliki kewenangan menilai, memeriksa dan memutus mana diantara partai politik yang sah menurut UU Partai Politik dan menurut AD/ART partai yang bersangkutan jika partai politik tersebut terjadi sengketa," urainya.

Apalagi, keputusan MK yang bersifat final dan mengikat akan jauh lebih kredibel dan memiliki kepastian hukum bagi partai politik sehingga bisa menyumbangkan konstribunya bagi pembangunan demokrasi. "Kasus ini juga berlaku bagi PPP yang memiliki dua kepengurusan yang saling berebut legitimasi dari Pemerintah," demikian Achmad Rubaie. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya