ilustrasi/net
ilustrasi/net
Mereka meminta KY melakukan penyelidikan terhadap seorang hakim bernama Dr. H. Soeprapto. Anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung itu sebelumnya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief pada persidangan 17 Juni lalu.
Koordinator MPH Dewa Made Pramicko menjelaskan, selaku mantan majelis hakim PN Jaksel, Soeprapto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memvonis Mintarsih A.Latief untuk mengembalikan gaji dan tunjangan hari raya selama 20 tahun bekerja di PT Blue Bird Taxi sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, ada indikasi bahwasanya hakim Soeprapto menerima suap dari bos PT Blue Bird, Purnomo Prawiro selaku penggugat.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Senin, 06 Juli 2026 | 17:38
Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50
UPDATE
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22