Berita

ilustrasi/net

Hukum

Putusan Perkara Blue Bird Taxi Sarat Suap

SABTU, 06 DESEMBER 2014 | 01:23 WIB | LAPORAN:

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menyambangi gedung Komisi Yudisial pada Jumat siang tadi (5/12).

Mereka meminta KY melakukan penyelidikan terhadap seorang hakim bernama Dr. H. Soeprapto. Anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung itu sebelumnya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief pada persidangan 17 Juni lalu.

Koordinator MPH Dewa Made Pramicko menjelaskan, selaku mantan majelis hakim PN Jaksel, Soeprapto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memvonis Mintarsih A.Latief untuk mengembalikan gaji dan tunjangan hari raya selama 20 tahun bekerja di PT Blue Bird Taxi sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, ada indikasi bahwasanya hakim Soeprapto menerima suap dari bos PT Blue Bird, Purnomo Prawiro selaku penggugat.


"Putusan hakim Soeprapto tanpa diikuti bukti otentik. Mintarsih juga diwajibkan membayar kerugian imaterial kepada pihak penggugat sebanyak Rp 100 miliar. Ini melalaikan bukti otentik serta menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP," beber Dewa kepada wartawan.
 
Padahal, lanjutnya, dua pasal yang digunakan hakim Soeprapto untuk menjerat tergugat telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jelas-jelas ada kerancuan karena pasal yang sudah dihapus tapi dipakai untuk menghantam. Kami menduga putusan hakim Soeprapto adalah putusan pesanan Purnomo," jelas Dewa.

Dengan itu, MPH juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar lembaga anti rasuah turut terlibat memantau jalannya proses hukum PT Blue Bird Taxi terkait dugaan suap yang dilakukan Purnomo selaku bos PT Blue Bird untuk memenangkan perkara.

"Kami akan melaporkan terkait kebrutalan hakim Soeprapto dalam mengambil keputusan," tegas Dewa. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya