Berita

ilustrasi/net

Hukum

Putusan Perkara Blue Bird Taxi Sarat Suap

SABTU, 06 DESEMBER 2014 | 01:23 WIB | LAPORAN:

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum (MPH) menyambangi gedung Komisi Yudisial pada Jumat siang tadi (5/12).

Mereka meminta KY melakukan penyelidikan terhadap seorang hakim bernama Dr. H. Soeprapto. Anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung itu sebelumnya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pemilik saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief pada persidangan 17 Juni lalu.

Koordinator MPH Dewa Made Pramicko menjelaskan, selaku mantan majelis hakim PN Jaksel, Soeprapto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memvonis Mintarsih A.Latief untuk mengembalikan gaji dan tunjangan hari raya selama 20 tahun bekerja di PT Blue Bird Taxi sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, ada indikasi bahwasanya hakim Soeprapto menerima suap dari bos PT Blue Bird, Purnomo Prawiro selaku penggugat.


"Putusan hakim Soeprapto tanpa diikuti bukti otentik. Mintarsih juga diwajibkan membayar kerugian imaterial kepada pihak penggugat sebanyak Rp 100 miliar. Ini melalaikan bukti otentik serta menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP," beber Dewa kepada wartawan.
 
Padahal, lanjutnya, dua pasal yang digunakan hakim Soeprapto untuk menjerat tergugat telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jelas-jelas ada kerancuan karena pasal yang sudah dihapus tapi dipakai untuk menghantam. Kami menduga putusan hakim Soeprapto adalah putusan pesanan Purnomo," jelas Dewa.

Dengan itu, MPH juga akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar lembaga anti rasuah turut terlibat memantau jalannya proses hukum PT Blue Bird Taxi terkait dugaan suap yang dilakukan Purnomo selaku bos PT Blue Bird untuk memenangkan perkara.

"Kami akan melaporkan terkait kebrutalan hakim Soeprapto dalam mengambil keputusan," tegas Dewa. [why]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya