Berita

Revisi UU MD3 Resmi Diketok

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 21:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akhirnya resmi diketok dalam sidang paripurna pada Jumat (5/12) malam. Pembahasan ini terhitung cepat karena baru dibahas di pansus yang dibentuk siang tadi.

"Apakah RUU tentang perubahan MD3 bisa disetujui?" tanya Ketua DPR RI Setya Novanto yang memimpin sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 5/12). Pertanyaan ini mendapat jawaban setuju yang secara serempak diteriakan anggota dewan yang datang.

Berikut poin perubahan UU MD3 itu sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Saan Mustofa.


1. Penghapusan pasal 74 ayat 3, 4, 5, dan 6.

2. Pasal 97 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposisi pimpinan komisi menjadi 1 ketua dan 4 wakil ketua.

3. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus.

4. Pasal 104 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposisi pimpinan Baleg menjadi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

5. Pasal 109 ayat 2 diubah disesuaikan dengan  komposisi pimpinan Banggar  menjadi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

6. Pasal 115 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposiis pimpinan BKSAP  menjadi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

7. Pasal 121 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposisi pimpinan MKD, menjadi terdiri dari 1 ketua dan paling banyak 3  wakil ketua.

8. Pasal 152 ayat 2 diubah disesuaikan dengan komposisi pimpinan BURT, menjadi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

9. diantara pasal 425 ke 426 disisipkan satu pasal baru pasal 425A.

"Pada saat UU ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yg merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17/2014 ttg MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran NRI Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran NRI Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini," bunyi pasal 425 tersebut.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya