Berita

Hukum

Dua Tersangka Kasus Alkes Udayana Dilarang ke Luar Negeri

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, pencegahan yang dilakukan atas nama, Mantan Direktur Mahkota Negara, Marisi Matondang. Juga terhadap tersangka lainnya, Made Meregawa, Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata tersebut.


Pencegahan, kata Johan, berlaku sejak tanggal 4 Desember 2014 atau setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pencegahan, lanjut Deputi Pencegahan ini, berlaku untuk enam bulan kedepan.

Pencegahan, kata Johan, berlaku sejak tanggal 4 Desember 2014 atau setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pencegahan, lanjut Deputi Pencegahan ini, berlaku untuk enam bulan kedepan.

”Jadi pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Sehingga ketika keduanya tidak sedang berada di luar negeri jika KPK membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu,” demikian Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).


Sebagaimana diketahui, KPK pada Kamis, 4 Desember 2014 telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Salah seorang tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu adalah Marisi Matondang, eks anak buah terpidana suap Wisma Atlet, M.Nazaruddin

Marisi Matondang dalam kaitan kasus ini merupakan Direktur PT. Mahkota Negara. Sementara satu tersangka lainnya yang ditetapkan KPK dalam kasus di Universitas Udayana ini adalah MDM alias Made Meregawa Dia merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek berujung korupsi tersebut. [dem]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya