Berita

Politik

Instruksi Menteri Yuddy Dilanggar Pegawai Kemenag?

JUMAT, 05 DESEMBER 2014 | 19:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB), Yuddy Chrisnandi, agar pegawai negeri sipil tidak melaksanakan rapat di hotel-hotel ternyata tidak benar-benar dilaksanakan di daerah.

Redaksi mendapatkan informasi bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan kegiatan di hotel bintang empat di Kota Solo, Jawa Tengah.

Sumber informasi menyebutkan kegiatan dimaksud adalah acara "In House Training" yang dilaksanakan sepanjang malam ini sampai Minggu (5-7/12) di Syariah Hotel Solo. Pembukaan acara dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB malam ini.


Dalam dokumentasi surat edaran yang diterima redaksi, diketahui bahwa seluruh peserta acara, yang juga terdiri dari pegawai Kemenag Kabupaten/Kota di provinsi Yogyakarta, diminta berkumpul di Kanwil Kemenag DIY pada pukul 14.00 WIB tadi. Acara ini bersifat wajib bagi seluruh staf atau pegawai.

Sementara itu, diberitakan hari ini bahwa Menteri Yuddy Chrisnandi mengaku telah menerima dan mempertimbangkan masukan dari Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya soal larangan PNS rapat di hotel.

"Pak Arief sudah menyampaikan aspirasi industri perhotelan, keberatan-keberatan tentang pelarangan rapat PNS di hotel. Dan ada argumentasi yang disampaikan termasuk pandangan industri dan aspirasi yang paling curhat dari hotel-hotel," kata Yuddy Chrisnandi setelah bertemu dengan Menpar Arief Yahya, di Jakarta, Jumat (5/12), seperti diberitakan kantor berita Antara.

Namun Yuddy menegaskan bahwa untuk sementara ini kebijakan yang sama masih tetap berlaku, bahwa rapat PNS tidak boleh dilaksanakan di hotel selama masih ada fasilitas pemerintah lain yang bisa digunakan.

Namun, jika harus diselenggarakan di hotel, harus ada argumentasi dan alasan yang pasti. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya