Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga direktur dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun 2011.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan, mantan General Manager PT Hutama Karya.
Ketiga saksi itu adalah Direktur PT Plammeka Jayaasri Teddy Ngadingun, Direktur Utama PT Dinamika Nuansa Terpadu Irwan Setiadhi, dan Direktur PT Dinamika Bagus Sentosa Jeany Irawati Hadi.
"Jadi saksi untuk tersangka BRK," kata Priharsa saat dikonfirmasi (Jumat, 5/12).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin oleh mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
[wid]