Berita

ilustrasi

Hukum

Tak Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Direktur PT KSP Tetap Divonis 4 Tahun Bui

KAMIS, 04 DESEMBER 2014 | 18:14 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tetap menghukum Direktur PT Karimata Solusi Padu (KSP), Henry Josef Maraton, selama 4 tahun penjara meski dinyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi pengadaan dan perluasan jaringan ATM Bank DKI.

"Terdakwa Henry Josef Maraton tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi karena uang itu mengalir ke PT Karimata Solusi Padu," kata Ketua Majelis Hakim, Aswijon, saat membacakan pertimbangan yang meringankan atas vonis Henry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/11).

Selain tidak menimati uang hasil korupsi, terdakwa Henry juga tidak terbukti melanggar dakwan primer seperti yang dituntut jaksa penuntut umum, sehingga majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan ini.


"Terdakwa Henry Josef Maraton tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan primer," tegas Aswijon.

Meski terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, namun karena majelis menilai perbuatan Henry menguntungkan pihak korporasi, yakni PT KSP sebesar Rp 1.952.500.000 atau sekitar 1,9 miliar, maka majelis tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara terhadap terdakwa Henry selama 4 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Awijon.

Adapun dakwaan subsider jaksa penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis juga menghukum PT KSP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.952.500.000, dengan ketentuan jika tidak bisa membayarnya dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka jaksa penuntut umum akan menyita harta benda PT KSP dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yaitu, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankannya, berlaku sopan selama di persidangan, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi karena uang itu mengalir ke PT Karimata Solusi Padu, tidak pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Henry dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Eli langsung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sedangkan atas keberatan PT KSP yang mengalami kerugian karena telah menginvestasikan sebanyak 100 mesin ATM baru, majelis hakim menyatakan, PT KSP bisa memperkarakannya secara perdata.

Selain itu, majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena pemidanaan bertujuan untuk mendidik, membina, dan tidak mengulangi perbuatan. Bukan semata untuk pembalasan. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya