Berita

Riefan Avrian/net

Hukum

Putra Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

KAMIS, 04 DESEMBER 2014 | 11:25 WIB | LAPORAN:

. Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kemenkop tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.

Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang buat mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.


Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan, sopan di depan persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara," kata Jaksa Mia saat membacakan surat tuntutan Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/12).

Jaksa menyatakan perbuatan Riefan memenuhi unsur dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Riefan dianggap terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron. Dalam analisa hukumnya jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaanny, PT Rifuel, khusus buat mengikuti proyek videotron.

Jaksa juga menyatakan Riefan secara sengaja telah mengangkat dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.

"Pengangkatan itu agar terdakwa mudah mengendalikan PT Imaji Media," sambung Jaksa Mia.

Jaksa juga menyatakan Riefan tidak berwenang buat melaksanakan pekerjaan itu karena tidak memiliki hubungan hukum dengan Kementerian KUKM dan melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Riefan juga dianggap menyalahi beberapa poin klausul kontrak. Yakni ukuran videotron, jaringan listrik, kapasitas tangki genset, dan ruang penyimpanan genset. Tetapi, pengubahan itu tidak dilaporkan secara tertulis melalui adendum dan hanya diberitahu secara lisan.

Dia akhir persidangan Riefan mengaku tidak mengajukan permintaan apapun. Ketua majelis hakim Nani Indrawati menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya