Berita

Riefan Avrian/net

Hukum

Putra Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

KAMIS, 04 DESEMBER 2014 | 11:25 WIB | LAPORAN:

. Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron pada Sekretariat Kemenkop tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.

Riefan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang buat mengganti pidana pengganti. Bila tidak mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan.


Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan, sopan di depan persidangan, dan mengembalikan sebagian kerugian negara," kata Jaksa Mia saat membacakan surat tuntutan Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/12).

Jaksa menyatakan perbuatan Riefan memenuhi unsur dakwaan primer. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Riefan dianggap terbukti secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau korporasi serta merugikan keuangan negara dari proyek videotron. Dalam analisa hukumnya jaksa mengatakan, Riefan sengaja mendirikan PT Imaji Media di samping perusahaanny, PT Rifuel, khusus buat mengikuti proyek videotron.

Jaksa juga menyatakan Riefan secara sengaja telah mengangkat dua anak buahnya yang tidak memiliki kemampuan sebagai komisaris dan direktur PT Imaji Media. Yaitu Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra.

"Pengangkatan itu agar terdakwa mudah mengendalikan PT Imaji Media," sambung Jaksa Mia.

Jaksa juga menyatakan Riefan tidak berwenang buat melaksanakan pekerjaan itu karena tidak memiliki hubungan hukum dengan Kementerian KUKM dan melanggar Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Riefan juga dianggap menyalahi beberapa poin klausul kontrak. Yakni ukuran videotron, jaringan listrik, kapasitas tangki genset, dan ruang penyimpanan genset. Tetapi, pengubahan itu tidak dilaporkan secara tertulis melalui adendum dan hanya diberitahu secara lisan.

Dia akhir persidangan Riefan mengaku tidak mengajukan permintaan apapun. Ketua majelis hakim Nani Indrawati menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya