Berita

Tafsir Nurchamid/net

Hukum

Mantan Wakil Rektor UI Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara

RABU, 03 DESEMBER 2014 | 16:10 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap mantan Wakil Rektor II Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid.

Hakim Ketua yang membacakan amar putusan, Sinung Hermawan menilai wakil rektor yang membidangi Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia itu terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011, yang merugikan negara Rp 8,4 miliar.

Dalam menjatuhkan vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.


Dia menjelaskan, perbuatan Tafsir yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu terbukti memenuhi rumusan dakwaan kedua, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada 12 November lalu jaksa padaKPK menuntut Tafsir dengan pidana penjara selama lima tahun penjara. Jaksa menganggapnya terbukti menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada dalam kedudukan dan jabatannya sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

Jaksa juga menuntut Tafsir dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka tafsir mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya