Berita

bonaran situmeang/net

Hukum

Laporkan Syukran, Bonaran Situmeang Klaim Jadi Justice Collaborator

RABU, 03 DESEMBER 2014 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara nonaktif, Raja Bonaran Situmeang mengklaim sebagai justice collaborator kasus dugaan korupsi (KPK).

Bonaran mengatakan itu sebelum menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangaka kasus dugaan korupsi penanganan sengketa pilkada Tapteng, Rabu (3/12).

"Ya kan justice collaborator," kata Bonaran dengan senyum sumringah.


Justice collaborator sendiri kurang lebih bermakna pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus.

Menurut Bonaran, dia telah melaporkan dugaan korupsi dana bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah ke KPK. Dia menuding Syukran selaku Ketua Yayasan Museum Barus menggondol uang untuk proyek pembangunan museum tersebut.

"Saya sudah laporkan kemarin," tutur Bonaran.

Museum tersebut, dilanjutkan Bonaran, sangat penting sebagai simbol masuknya Islam di Tanah Air.

"Islam pertama kali datang ke Indonesia adalah dari Barus Kabupaten Tapanuli Tengah," katanya.

Nama Syukran yang disebut Bonaran sendiri diduga mengacu kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilah Tanjung. Akan tetapi saat ditanya soal bantuan uang yang diterima Sukran terkait pembangunan museum, Bonaran mengaku lupa.

"Saya lupa, ada di catatan ini," tandas Bonaran.

KPK mengumumkan status tersangka Raja Bonaran Situmeang pada Rabu, 20 Agustus 2014. Penetapan tersangka terhadap Bonaran Situmeang hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sejumlah kepala daerah.

Terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada MK, Akil Mochtar sudah divonis antara lain dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam vonis majelis hakim, Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima suap menyangkut Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar. Uang tersebut ditengarai berasal dari Bonaran Situmeang yang disetor lewat rekening perusahaan istri Akil Mochtar Ratu Rita, CV Ratu Samagat. Slip penyetoran uang ditulis angkutan batu bara.

Setoran uang sendiri diduga kuat guna mengamankan kursi Bonaran Situmeang yang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung selaku Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pasalnya, jabatan Bonaran digugat ke MK oleh pasangan lainnya meski dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya