Berita

Bambang Widjojanto/rm

Hukum

SUAP GAS BANGKALAN

KPK Mulai Telisik Peran Anak Perusahaan Pertamina

RABU, 03 DESEMBER 2014 | 01:17 WIB | LAPORAN:

. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku jika perusahaan Antonius Bambang Djatmiko, yakni PT Media Karya Sentosa (MKS) mempunyai kerja sama terkait jual beli gas dengan anak perusahaan PT Pertamina Tbk, Pertamina Hulu Energi (PHE).

Menurutnya, dalam kaitan dengan itu, ada BUMD Bangkalan yakni PD Sumber Daya (PDSD) yang juga masuk dalam pemasokan gas tersebut.

Pria yang biasa disapa BW ini juga terangkan, sejak beberapa tahun lalu PT. MKS memang membeli gas dari Pertamina EP.


"Masalah pembelian dari Pertamina oleh MKS itu sudah ada pembelian. Kita sedang dalami PT MKS dan PDSD itu makelar atau calo atau bukan," jelas BW dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (2/12).

Disisi lain, pihaknya juga mendalami mengenai apakah Antonio yang paling berkepentingan atau malah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron dalam kaitan itu. Juga apakah PT MKS atau Pertamina EP yang paling berkepentingan.

"Intinya, sampai tadi malam KPK sudah memastikan ada pemberi dan penerima suap. Saat Antonio ditanya motifnya dari siapa, yang bersangkutan menjawab pemberian itu selaku diterima Fuad. Sementara Fuad saat ditanya dalam pemeriksaan malah menjawab dia tidak meminta. Ada hipotesis-hipotesi kita, tapi belum diungkap sekarang," tandasnya.

KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Terkait perkara ini, Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya