Berita

Bandjela Paliudju/net

Politik

Nasdem Berhentikan Sementara Mantan Gubernur Sulteng dari Kepengurusan dan Anggota

SELASA, 02 DESEMBER 2014 | 19:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Bandjela Paliudju diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem Sulteng. Pemberhentian dilakukan sesaat setelah kejaksaan menetapkan Bendjela sebagai tersangka kasus dugaan korupsi semasa menjabat sebagai gubernur.

"Berdasarkan hasil rapat pleno DPW diputuskan untuk memberhentikan sementara Bendjela Paliudju dari jabatan Ketua Dewan Pembina, serta mencabut sementara status keanggotaan Bandjela Paliudju," terang Ketua DPW Nasdem Sulteng, Ahmad HM Ali dalam siaran persnya (Selasa, 2/12).

Dia mengatakan DPW Nasdem prihatin dengan penetapan Bendjela sebagai tersangka. Nasdem, menurutnya, akan memberikan pendampingan hingga persidangan bergulir.


"Bila sidang menyatakan Bandjela tak bersalah maka NasDem akan memulihkan kembali jabatan dan keanggotaannya," kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Bandjela terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menjadi anggota NasDem maupun Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem Sulteng.

"Bendjela terseret kasus tersebut saat menjabat sebagai Gubernur Sulteng periode 2006-2011," ungkap Ahmad.

Seperti deketahui, Bandjela Paliudju ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014. Dalam kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar lebih.

Penetapan itu setelah adanya pengembangan penyidikan melalui fakta persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang  melibatkan mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya