Berita

Hukum

Abraham Samad: Pemerintah Tak Perlu Terbitkan Keppres atau Perppu

SELASA, 02 DESEMBER 2014 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Tidak ada ruang untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila jumlah pimpinannya kurang satu orang atau di bawah kuota sebagaimana ketentuan perundang-undangan.  Hal itu sebagaimana ditekankan oleh Ketua KPK, Abraham Sama‎d di Jakarta, Selasa (2/12).

"Apanya yang digugat ? Tunjukkan saya pasal mana yang merujuk bahwa keputusan itu harus diambil oleh lima orang pimpinan, tunjukan ke saya," jelas Samad.


"Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi empat orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah. Itu tidak ada. Karena sekali lagi pimpinan KPK sifatnya kolektif-kolegial dan keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah berdasarkan voting," sambung dia menekankan lagi.

"Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi empat orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah. Itu tidak ada. Karena sekali lagi pimpinan KPK sifatnya kolektif-kolegial dan keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah berdasarkan voting," sambung dia menekankan lagi.

Karenanya, dia berharap agar pemerintah dan DPR tak ragu jika pimpinan di KPK cuma 4 orang.‎ Pemerintah juga tak perlu menerbitkan keppres atau perppu untuk memaksakan jumlah pimpinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Kalau saja DPR punya pertimbangan lain berdasarkan kewenangannya, kami tetap mempersilakan. Namun yang kami keberatan kalau saja misalnya tiba-tiba pemerintah atau presiden mengeluarkan keppres atau perppu yang menunjuk entah itu siapa, untuk mengisi jabatan wakil pimpinan KPK," ungkap dia.

Sikap KPK, dilanjutkan Samad, tetap menghendaki pemilihan calon pimpinan (capim) KPK pengganti Busyro Muqoddas diadakan pada Desember 2015 bersamaan dengan proses seleksi penggantian empat Komisioner KPK Jilid III termasuk Abraham Samad.

"Sikap KPK tidak pernah berubah, bahwa kita menginginkan seleksi calon pengganti Pak Busyro dilakukan bersamaan dengan seleksi pimpinan KPK Jilid III tahun 2015 bulan 12. Itu posisi kita," tandasnya.[dem]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya