Berita

Hukum

Abraham Samad: Pemerintah Tak Perlu Terbitkan Keppres atau Perppu

SELASA, 02 DESEMBER 2014 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Tidak ada ruang untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila jumlah pimpinannya kurang satu orang atau di bawah kuota sebagaimana ketentuan perundang-undangan.  Hal itu sebagaimana ditekankan oleh Ketua KPK, Abraham Sama‎d di Jakarta, Selasa (2/12).

"Apanya yang digugat ? Tunjukkan saya pasal mana yang merujuk bahwa keputusan itu harus diambil oleh lima orang pimpinan, tunjukan ke saya," jelas Samad.


"Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi empat orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah. Itu tidak ada. Karena sekali lagi pimpinan KPK sifatnya kolektif-kolegial dan keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah berdasarkan voting," sambung dia menekankan lagi.

"Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi empat orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah. Itu tidak ada. Karena sekali lagi pimpinan KPK sifatnya kolektif-kolegial dan keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah berdasarkan voting," sambung dia menekankan lagi.

Karenanya, dia berharap agar pemerintah dan DPR tak ragu jika pimpinan di KPK cuma 4 orang.‎ Pemerintah juga tak perlu menerbitkan keppres atau perppu untuk memaksakan jumlah pimpinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Kalau saja DPR punya pertimbangan lain berdasarkan kewenangannya, kami tetap mempersilakan. Namun yang kami keberatan kalau saja misalnya tiba-tiba pemerintah atau presiden mengeluarkan keppres atau perppu yang menunjuk entah itu siapa, untuk mengisi jabatan wakil pimpinan KPK," ungkap dia.

Sikap KPK, dilanjutkan Samad, tetap menghendaki pemilihan calon pimpinan (capim) KPK pengganti Busyro Muqoddas diadakan pada Desember 2015 bersamaan dengan proses seleksi penggantian empat Komisioner KPK Jilid III termasuk Abraham Samad.

"Sikap KPK tidak pernah berubah, bahwa kita menginginkan seleksi calon pengganti Pak Busyro dilakukan bersamaan dengan seleksi pimpinan KPK Jilid III tahun 2015 bulan 12. Itu posisi kita," tandasnya.[dem]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya