. Sikap Fraksi Partai Demokrat yang lebih mendorong anggotanya di DPR untuk mengajukan "hak bertanya" ketimbang mendukung pengajuan "hak interpelasi" oleh DPR dalam merespons penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah merupakan sikap yang kurang tepat.
"Kalau saya simak pernyataan Saan Mustofa kemarin, ada yang tidak pas disitu. Pertama saya ingin koreksi soal 'hak bertanya' yang dikatakan oleh Saan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak punya hak bertanya. 'Hak bertanya' adalah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah. Mungkin yang dimaksudkan oleh Saan adalah 'hak mengajukan pertanyaan," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, beberapa saat lalu (Selasa, 2/12).
Said menjelaskan, sekalipun terdengar mirip, namun menurut hukum hak mengajukan pertanyaan yang dimiliki oleh anggota DPR berbeda makna dengan hak bertanya yang dimiliki oleh anggota DPD. Penjelasan Pasal 257 huruf a UU MD3 tegas menyatakan hal itu.
Menurut Said, untuk menentukan hak mana yang lebih tepat digunakan oleh DPR, apakah cukup melalui hak mengajukan pertanyaan anggota DPR, ataukah dengan mengajukan hak interpelasi DPR sebagai institusi, maka perlu diidentifikasi urgensi dan implikasi dari penaikan harga BBM tersebut. Dan penaikan harga BBM merupakan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat
"Maka menurut saya lebih tepat bagi partai-partai politik di DPR untuk lebih mendorong penggunaan hak interpelasi DPR dibandingkan sekedar mendorong anggota fraksi mereka untuk menggunakan hak mengajukan pertanyaan," demikian Said.
[ysa]