Jaksa Agung HM Prasetyo diyakini tidak akan berani mengusut kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) senilai RP 160 miliar.
Prasetyo dianggap partisan karena berasal dari Partai Nasdem, sementara kasus tersebut disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
"Saya melihat Prasetyo masih ada kedekatan dengan Nasdem, jadi dia tidak akan berani mengangkat kasus yang itu," ujar pengamat politik dan hukum dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun ketika dikonfirmasi (Senin, 1/12).
Ubedilah mengatakan, walaupun Prasetyo telah menyatakan keluar dari Partai Nasdem namun tidak serta merta dia melupakan Nasdem. Berkat Partai Nasdem karir politik Prasetyo melejit, puncaknya terpilih menjadi Anggota DPR 2014-2019 dari Dapil Jawa Tengah 2.
"Menjadi Jaksa Agung pun berkat Nasdem," sambung dia.
Adanya keterikatan inilah yang menyebabkan Prasetyo dinilai tidak akan pernah sedikitpun mengusik kasus yang melibatkan Surya Paloh atau orang-orang dekat dilingkaran Partai Nasdem.
"Ini yang dikhawatirkan karena tidak mungkin melupakan jasa Partai Nasdem ketika Prasetyo pernah menjadi bagian dari Nasdem."
Untuk diketahui, Surya Paloh yang juga bos Metro TV pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus ini. . Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV menerima kredit CGN senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (11/7) tahun 2005 lalu itu, Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
[dem]