Berita

PDIP: Tidak Tepat Komando TNI Disebut di Bawah Kemenhan

SENIN, 01 DESEMBER 2014 | 21:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Saat ini masyarakat masih banyak yang menganggap Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di bawah Kementerian Pertahanan. Padahal dalam UU jelas mengatur bahwa TNI berada di bawah komando langsung presiden sebagai panglima tertinggi.

"Mengacu pada UU yang ada, TNI di bawah komando dan di bawah kendali langsung presiden," ujar politisi PDIP TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/12).

Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan dalam UUD 1945 tegas diatur bahwa presiden adalah penguasa tertinggi Tentara Nasional Indonesia. Hal yang sama juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.


Pada pasal 14 UU No 3 Tahun 2002, lanjutnya dijelaskan, presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan dan kekuatan TNI. Tidak cukup sampai disitu,  pada pasal 16 ayat 2 juga dijelaskan bahwa menteri membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara
 
"Dalam ayat 6 UU Pertahanan kemudian mengatur, menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perektrutan pengelolaan sumber daya nasional. Dari UU Pertahanan menegaskan, presiden yang berwenang terhadap TNI," kata pria yang akrab disapa Kang TB itu.

Ia juga menjelaskan, pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.

"Pada ayat 1 diatur, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koodinasi dengan Kemenhan. Kemudian, pada ayat 2 dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dikamsud pada ayat 1 panglima bertanggung jawab kepada presiden. Sedang pada pasal 19 ayat 1 tanggung jawab penggunaan TNI berada pada panglima," jelasnya.

Dari semua itu disimpulkan, UU yang  yang ada sangat jelas bahwa kekuasaan tertinggi atas TNI adalah presiden. Garis komando dan pengendalian dari panglima TNI, kata Kang TB,  tegak lurus kepada presiden.

"Sehingga dengan demikian,  pendapat publik bahwa TNI di bawah Kementerian Pertahanan kurang tepat," katanya.

"Komando dan pengendalian, tetap ada di tangan presiden. Akan tetapi, kebijakan, strategi dan administrasi di kementerian tertentu," tandas TB Hasanuddin.[dem]
 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya