Berita

waryono karno/net

Hukum

Eks Sekjen ESDM Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka

SENIN, 01 DESEMBER 2014 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kementerian ESDM), Waryono Karno kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (1/12).

Waryono tampil mengenakan batik berwarna biru dan kopiah hitam. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan oleh bekas anak buah Jero Wacik itu. Dia lalu ngeloyor masuk lobi markas Abraham Samad Cs.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Waryono akan kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Diberitakan, Waryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana di Kesekjenan, Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Waryono dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Penyidik telah menghitung proyek bernilai Rp 25 miliar tersebut merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar. Proyek-proyek yang diduga diselewengkan adalah kegiatan sosialisasi sumber daya energi dan mineral, kegiatan sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor ESDM dan tahun anggaran 2012.

Pemeriksaan terhadap Waryono bukan yang pertama dilakukan. Terakhir, Waryono yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan proyek di SKK Migas menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (27/11).

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam kasus ini, KPK yang menggeledah kantor ESDM menemukan uang sebesar 200 ribu dolar AS di ruang kerja Waryono. Uang itu diduga merupakan pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.

Atas kasus itu, Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya