Berita

waryono karno/net

Hukum

Eks Sekjen ESDM Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka

SENIN, 01 DESEMBER 2014 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kementerian ESDM), Waryono Karno kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (1/12).

Waryono tampil mengenakan batik berwarna biru dan kopiah hitam. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan oleh bekas anak buah Jero Wacik itu. Dia lalu ngeloyor masuk lobi markas Abraham Samad Cs.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Waryono akan kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Diberitakan, Waryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana di Kesekjenan, Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Waryono dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Penyidik telah menghitung proyek bernilai Rp 25 miliar tersebut merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar. Proyek-proyek yang diduga diselewengkan adalah kegiatan sosialisasi sumber daya energi dan mineral, kegiatan sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor ESDM dan tahun anggaran 2012.

Pemeriksaan terhadap Waryono bukan yang pertama dilakukan. Terakhir, Waryono yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan proyek di SKK Migas menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (27/11).

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam kasus ini, KPK yang menggeledah kantor ESDM menemukan uang sebesar 200 ribu dolar AS di ruang kerja Waryono. Uang itu diduga merupakan pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.

Atas kasus itu, Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya