Dua direktur utama (dirut) perusahaan swasta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/12). Mereka yakni, Dirut Dwijaya Selaras Wendy Oktavian dan Dirut Potensi Karunia Gemilang Sumiadji.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
Belum diketahui secara pasti kaitan dari keduanya dalam kasus ini. Begitu pula, apakah keduanya memiliki kaitan langsung dengan tersangka Budi Rachmat.
"Yang pasti mereka diperiksa untuk kepentingan penyidikan," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Selain Budi, KPK juga menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus itu. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan.
[wid]