Berita

Hukum

Bos Nindya Karya dan Waskita Karya Digarap KPK

SENIN, 01 DESEMBER 2014 | 11:31 WIB | LAPORAN:

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 terus berjalan. Sejumlah saksi terus dihadirkan penyidik untuk tersangka di kasus itu, Rizal Abdullah.

Untuk hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Heru Sulaksono. Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis bagian Humas KPK, Heru disebut sebagai General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya persero.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (1/12).


Dilanjutkan Priharsa, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain. Ada Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT. Waskita Karya. Lalu, Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel, KM. Aminuddin.

"Kemudian Mohammad Syafruddin selaku Direktur PT. Rotari Persada yang juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.

Saat dikonfirmasi mengenai apa kaitan para saksi dipanggil penyidik, Priharsa mengklaim tak mengetahuinya.

"Yang pasti mereka diperiksa untuk kepentingan penyidikan," tandas Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya