Berita

munir/net

Hukum

MISTERI PEMBUNUHAN MUNIR

Sesaat Lagi Pollycarpus Bebas dari Penjara Sukamiskin

SABTU, 29 NOVEMBER 2014 | 14:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pollycarpus Budihari Prijanto, akan menghirup udara bebas sesaat lagi. Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Indonesia, Munir Said Thalib (Cak Munir), itu mendapat pembebasan bersyarat terhitung kemarin, Jumat (28/11).

Pollycarpus divonis sebagai eksekutor pembunuhan Munir Said Thalib pada 7 September 2004. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Tokoh aktivis yang sederhana itu wafat di Belanda.

Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya pada tahun lalu.


Kini, ia mendapat surat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari pemantauan redaksi terhadap liputan Kompas TV di Lapas Sukamiskin Bandung tempat Pollycarpus selama ini ditahan sejak Juni 2008, suasana masih ramai terutama oleh para wartawan yang menanti momen pembebasannya. Seharusnya, Polly sudah bebas sejak tengah hari tadi.

Terlihat aparat kepolisian berjaga, namun petugas polisi tidak mengaku bahwa keberadaannya untuk mengamankan pembebasan Polly.

Kompas TV juga memantau rumah Polly di kawasan Pamulang, Banten, yang tampak sepi sepanjang hari ini. Sempat tampak seorang putranya yang berprofesi pilot pulang ke rumah.

Polly sempat divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008, setelah dua tahun sebelumnya menghuni Lapas Cipinang.

Namun, tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dia telah menerima remisi sedikitnya dua kali dalam tiap tahun. Dari catatan beberapa media, Polly sudah sebelas kali menerima remisi dengan total potongan masa tahanan 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.  [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya