Berita

munir/net

Hukum

MISTERI PEMBUNUHAN MUNIR

Sesaat Lagi Pollycarpus Bebas dari Penjara Sukamiskin

SABTU, 29 NOVEMBER 2014 | 14:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pollycarpus Budihari Prijanto, akan menghirup udara bebas sesaat lagi. Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Indonesia, Munir Said Thalib (Cak Munir), itu mendapat pembebasan bersyarat terhitung kemarin, Jumat (28/11).

Pollycarpus divonis sebagai eksekutor pembunuhan Munir Said Thalib pada 7 September 2004. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Tokoh aktivis yang sederhana itu wafat di Belanda.

Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya pada tahun lalu.


Kini, ia mendapat surat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari pemantauan redaksi terhadap liputan Kompas TV di Lapas Sukamiskin Bandung tempat Pollycarpus selama ini ditahan sejak Juni 2008, suasana masih ramai terutama oleh para wartawan yang menanti momen pembebasannya. Seharusnya, Polly sudah bebas sejak tengah hari tadi.

Terlihat aparat kepolisian berjaga, namun petugas polisi tidak mengaku bahwa keberadaannya untuk mengamankan pembebasan Polly.

Kompas TV juga memantau rumah Polly di kawasan Pamulang, Banten, yang tampak sepi sepanjang hari ini. Sempat tampak seorang putranya yang berprofesi pilot pulang ke rumah.

Polly sempat divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008, setelah dua tahun sebelumnya menghuni Lapas Cipinang.

Namun, tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dia telah menerima remisi sedikitnya dua kali dalam tiap tahun. Dari catatan beberapa media, Polly sudah sebelas kali menerima remisi dengan total potongan masa tahanan 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.  [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya