Berita

munir/net

Hukum

MISTERI PEMBUNUHAN MUNIR

Sesaat Lagi Pollycarpus Bebas dari Penjara Sukamiskin

SABTU, 29 NOVEMBER 2014 | 14:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pollycarpus Budihari Prijanto, akan menghirup udara bebas sesaat lagi. Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Indonesia, Munir Said Thalib (Cak Munir), itu mendapat pembebasan bersyarat terhitung kemarin, Jumat (28/11).

Pollycarpus divonis sebagai eksekutor pembunuhan Munir Said Thalib pada 7 September 2004. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Tokoh aktivis yang sederhana itu wafat di Belanda.

Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya pada tahun lalu.


Kini, ia mendapat surat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari pemantauan redaksi terhadap liputan Kompas TV di Lapas Sukamiskin Bandung tempat Pollycarpus selama ini ditahan sejak Juni 2008, suasana masih ramai terutama oleh para wartawan yang menanti momen pembebasannya. Seharusnya, Polly sudah bebas sejak tengah hari tadi.

Terlihat aparat kepolisian berjaga, namun petugas polisi tidak mengaku bahwa keberadaannya untuk mengamankan pembebasan Polly.

Kompas TV juga memantau rumah Polly di kawasan Pamulang, Banten, yang tampak sepi sepanjang hari ini. Sempat tampak seorang putranya yang berprofesi pilot pulang ke rumah.

Polly sempat divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008, setelah dua tahun sebelumnya menghuni Lapas Cipinang.

Namun, tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dia telah menerima remisi sedikitnya dua kali dalam tiap tahun. Dari catatan beberapa media, Polly sudah sebelas kali menerima remisi dengan total potongan masa tahanan 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.  [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya