Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tim Azis Bestari Optimis Menang PK Kedua

SABTU, 29 NOVEMBER 2014 | 06:40 WIB | LAPORAN:

Isu pemidanaan tokoh masyarakat dan mantan ketua DPRD Tolitoli H. Aziz Bestari pernah merebak di jagad media sepanjang 2004-2010. Teranyar, ketika di maju dalam Pemilukada Tolitoli 2010 dan cawabup yang bersangkutan,  Amirudin H. Nua meninggal dunia jelang putusan suara Juni 2010.

Wafatnya Amirudin bahkan sampai saat ini jadi masih menjadi tanda tanya di warga Tolitoli khususnya. Terlepas dari kontroversi kematiannya, pasal 63 Undang-Undang Pemda 32/2004 kala itu mengakibatkan Aziz Bestari gagal jadi calon.

Jelang pilkada serentak yang bakal dihelat September 2015, publik Sulteng kembali melirik Aziz Bestari sebagai calon kuat di Tolitoli. Kini, nasibnya ditentukan oleh putusan Mahkamah Agung yang sedang gelar pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali kedua.


"Kami optimis bisa menangkan PK kedua Aziz Bestari, karena satu-satunya penyebab dia dipenjara pada 2012 adalah pengajuan sepihak saksi Palsu yang mengingkari tanda-tangan di Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah, kini di novum penandatangan tersebut mengakui sebagai tanda tangannya," jelas Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng Dapil Tolitoli-Buol dalam keterangannya, Sabtu (29/11).

Pada kesempatan yang sama, tim hukum Aziz Bestari, Agus Salim mengaku akan terus menuntut siapa dalang di balik pemidanaan kliennya.

"Kami telah kirim surat ke Kejagung baru dan semua stakeholder hukum dan keadilan di negeri ini," tambahnya.

Menelisik pemidanaan terhadap H.Aziz Bestari ini, sungguh urgen sebagai suatu peristiwa hukum yang tidak berdiri sendiri. Apalagi di aspek politis, dua sampel saja yaitu Pidana Kasasi yang memenjarakan Aziz dan meninggalnya cawabup, masing-masing relevan dengan dua jenis pasal penghalang yang normatif, yakni pasal.52 huruf (g) Undang-Undang Pileg  tentang tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun, dan pasal.63 Undang-Undang Pemda tentang pasangan calon gugur jika salah satunya wafat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah memutus perkara ini dengan kesimpulan, Kasus yang menimpa Aziz Bestari benar berlatar belakang kontestasi politik yang tidak fair.

"Kita tunggu taring Mahkamah Agung memeriksa Peninjauan Kembali kedua kasus ini," Tandas Agus. [why]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya