Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tim Azis Bestari Optimis Menang PK Kedua

SABTU, 29 NOVEMBER 2014 | 06:40 WIB | LAPORAN:

Isu pemidanaan tokoh masyarakat dan mantan ketua DPRD Tolitoli H. Aziz Bestari pernah merebak di jagad media sepanjang 2004-2010. Teranyar, ketika di maju dalam Pemilukada Tolitoli 2010 dan cawabup yang bersangkutan,  Amirudin H. Nua meninggal dunia jelang putusan suara Juni 2010.

Wafatnya Amirudin bahkan sampai saat ini jadi masih menjadi tanda tanya di warga Tolitoli khususnya. Terlepas dari kontroversi kematiannya, pasal 63 Undang-Undang Pemda 32/2004 kala itu mengakibatkan Aziz Bestari gagal jadi calon.

Jelang pilkada serentak yang bakal dihelat September 2015, publik Sulteng kembali melirik Aziz Bestari sebagai calon kuat di Tolitoli. Kini, nasibnya ditentukan oleh putusan Mahkamah Agung yang sedang gelar pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali kedua.


"Kami optimis bisa menangkan PK kedua Aziz Bestari, karena satu-satunya penyebab dia dipenjara pada 2012 adalah pengajuan sepihak saksi Palsu yang mengingkari tanda-tangan di Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah, kini di novum penandatangan tersebut mengakui sebagai tanda tangannya," jelas Yahdi Basma, anggota DPRD Sulteng Dapil Tolitoli-Buol dalam keterangannya, Sabtu (29/11).

Pada kesempatan yang sama, tim hukum Aziz Bestari, Agus Salim mengaku akan terus menuntut siapa dalang di balik pemidanaan kliennya.

"Kami telah kirim surat ke Kejagung baru dan semua stakeholder hukum dan keadilan di negeri ini," tambahnya.

Menelisik pemidanaan terhadap H.Aziz Bestari ini, sungguh urgen sebagai suatu peristiwa hukum yang tidak berdiri sendiri. Apalagi di aspek politis, dua sampel saja yaitu Pidana Kasasi yang memenjarakan Aziz dan meninggalnya cawabup, masing-masing relevan dengan dua jenis pasal penghalang yang normatif, yakni pasal.52 huruf (g) Undang-Undang Pileg  tentang tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun, dan pasal.63 Undang-Undang Pemda tentang pasangan calon gugur jika salah satunya wafat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah memutus perkara ini dengan kesimpulan, Kasus yang menimpa Aziz Bestari benar berlatar belakang kontestasi politik yang tidak fair.

"Kita tunggu taring Mahkamah Agung memeriksa Peninjauan Kembali kedua kasus ini," Tandas Agus. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya