Berita

agun gunandjar/net

MUNAS GOLKAR

Agun Gunandjar: Munas Golkar di Bali Tidak Sah!

JUMAT, 28 NOVEMBER 2014 | 06:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Munas IX Partai Golkar di Bali melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai karena penyelenggaranya diputuskan sepihak oleh ketua umum tanpa persetujuan rapat pleno sebagai pemegang kedaulatan tertinggi DPP yang bersifat kolektif.

Demikian disampaikan anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada beberapa saat lalu (Jumat, 28/11).

Menurut Agun, tidak ada hak prerogatif ketua umum dalam AD/ART. Sementara materi Munas yang meliputi Rancangan Perubahan AD/ART, Rancangan Program Umum, Rancangan Pertanggungjawaban DPP, Rancangan Tata Tertib Munas sebagaimana diatur tentang wewenang Munas di pasal 30 ayat 2 tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno DPP.


Sementara itu, lanjut Agung, rancangan pemilihan pimpinan partai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ART juga sampai dengan saat ini tidak pernah dibicarakan, dibahas dan diputuskan dalam rapat Pleno DPP. Padahal seharusnya penyelenggara dan materi Munas harus dibahas dan diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif, sebagaimana diatur dalam pasal 19 AD.

"Dalam sejarah Partai Golkar 50 tahun, baru pertama kali Munas diselenggarakan oleh DPP tanpa melalui mekanisme rapat pleno guna membentuk kepanitiaan dan membahas rancangan materi munasnya," jelas Agun.

"Bukankah suara DPP dalam forum munas itu hanya 1, bagaimana akan 1 suara dalam menyikapi agenda sidang sidang munas kalau anggota DPP nya itu sendiri tidak pernah membahas dan menyepakatinya atas seluruh rancangan materi munas," sambung Agun.

Agun pun tidak mengakui dan menyatakan penyelenggaraan Munas IX di Bali melanggar AD/ART Partai, dan dengan sendirinya tidak sah. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya