Berita

hm prasetyo-andi widjajanto/net

Hukum

Komitmen Jaksa Agung Diuji Di Kasus Surya Paloh

JUMAT, 28 NOVEMBER 2014 | 05:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung HM Prasetyo ditantang menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek ditangani Kejaksaan Agung. Satu dari banyak kasus yang mesti dituntaskan mantan JAM Pidum itu adalah kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar.

"Kira-kira berani gak, jadi pembuktian aja," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto kepada wartawan (Kamis, 27/11).

Bukan tanpa alasan penuntasan kasus ini menjadi ukuran Prasetyo memiliki komitmen terhadap penuntasan kasus korupsi. Penanganan kasus ini juga menjadi ujian Prasetyo dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Prasetyo dianggap partisan karena berasal dari Partai Nasdem, sementara kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.


"Dia serius apa cuma main-main, dibuktikan dengan penuntasan kasus ini," imbuh Emerson.

Menurutnya, jika memang kejaksaan di bawah kepemimpinan Prasetyo punya komitmen melakukan progres pemeriksaan kasus tersebut maka diharapkan tidak menunda-nunda pengusutannya. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai komitmen Jaksa Agung.

Untuk diketahui, terkait kasus ini penyelidik memeriksa Surya Paloh pada Senin, 11 Juli 2005. Paloh ketika itu dicecar seputar adanya informasi televisi miliknya menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.

Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.

Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya