Berita

hm prasetyo-andi widjajanto/net

Hukum

Komitmen Jaksa Agung Diuji Di Kasus Surya Paloh

JUMAT, 28 NOVEMBER 2014 | 05:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung HM Prasetyo ditantang menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek ditangani Kejaksaan Agung. Satu dari banyak kasus yang mesti dituntaskan mantan JAM Pidum itu adalah kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar.

"Kira-kira berani gak, jadi pembuktian aja," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto kepada wartawan (Kamis, 27/11).

Bukan tanpa alasan penuntasan kasus ini menjadi ukuran Prasetyo memiliki komitmen terhadap penuntasan kasus korupsi. Penanganan kasus ini juga menjadi ujian Prasetyo dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Prasetyo dianggap partisan karena berasal dari Partai Nasdem, sementara kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.


"Dia serius apa cuma main-main, dibuktikan dengan penuntasan kasus ini," imbuh Emerson.

Menurutnya, jika memang kejaksaan di bawah kepemimpinan Prasetyo punya komitmen melakukan progres pemeriksaan kasus tersebut maka diharapkan tidak menunda-nunda pengusutannya. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai komitmen Jaksa Agung.

Untuk diketahui, terkait kasus ini penyelidik memeriksa Surya Paloh pada Senin, 11 Juli 2005. Paloh ketika itu dicecar seputar adanya informasi televisi miliknya menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.

Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.

Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya