Berita

Waryono Karno/rm

Hukum

Waryono Cuek Ditanya Jadi Pengepul Uang Jero

KAMIS, 27 NOVEMBER 2014 | 18:18 WIB | LAPORAN:

. Waryono Karno lagi-lagi bisa bernafas lega. Betapa tidak, meski diperiksa sebagai tersangka, mantan Sekjen ESDM itu belum juga ditahan. Padahal, tidak sedikit orang yang langsung ditahan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Waryono menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Dia keluar ruang pemeriksaan memasuki pukul 17.00 WIB tadi.

Sama seperti waktu masuk, Waryono masih menolak berkomentar. Sejumlah penasihat hukum dan ajudan nampak melindungi Waryono dari serangan pertanyaan yang diajukan wartawan. Pertanyaannya bervariasi. Salah satunya, soal apakah dirinya diperintah Jero Wacik buat mengepul duit dari sejumlah rekanan kementerian.


Dia memilih acuh dan masuk Toyota Rush hitam bernomor polisi B 1705 NKL. Waryono lalu pergi meninggalkan Kantor KPK Jakarta.

Untuk diketahui, Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Diketahui, KPK menemukan duit USD200 ribu di ruang kerja Waryono Karno, saat menggeledah Setjen ESDM. Duit itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, duit itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.

Atas kasus itu, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya