Berita

Dorodjatun Kuntjoro-Jakti/net

Hukum

Menko Era Megawati Irit Bicara Usai Digarap KPK

KAMIS, 27 NOVEMBER 2014 | 15:05 WIB | LAPORAN:

. Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti tidak berkomentar usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK, Kamis (27/11). Dia langsung ngeloyor saat keluar dari lobi Kantor KPK.

Mantan menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini nampak keluar sekitar pukul 12.25 WIB tadi. Lelaki tua yang mengenakan jas biru dan kemeja biru kotak-kotak itu irit bicara usai diperiksa hampir dua jam.

"Rahasia," singkat Dorodjatun, saat ditanya diperiksa dalam perkara apa.


Ia lalu meninggalkan Kantor KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan menumpang mobil jenis sedan yang sudah siap membawanya pulang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi membenarkan jika Dorodjatun dimintai keterang dalam penyelidikan. Sayangnya, Priharsa mengaku tak tahu terkait kasus apa Dorojatun digarap.

"Iya di penyelidikan," singkat Priharsa yang dikontak melalui BBM.

Kuat dugaan Dorojatun kembali menjadi terperiksa dalam penyelidikan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sebab sebelumnya, dia sudah dipanggil dua kali dalam penyelidikan terkait surat keterangan lunas BLBI.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan terkait BLBI. Awalnya, KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor BLBI yang dikeluarkan dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

Namun belakangan, fokus penyelidikan dipecah lagi. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK tak hanya menyelidiki SKL saja. Meski begitu, Bambang tak menyebut apa saja yang diselidiki.

Santer kabar, KPK mulai menelisik skema tiga bantuan obligasi dalam BLBI. Sebab diketahui, ada skema obligasi rekapitalisasi senilai Rp 448 triliun yang dikucurkan ke sejumlah bank pada 1998. Salah satunya penerima obligasi itu adalah bank milik Sjamsul Nursalim.

Sayangnya, banyak bank penerima obligasi pelit membayar cicilan bantuan itu. Sehingga, negara harus selalu berutang guna menutupi bunga obligasi rekap yang diambil dari pajak masyarakat ini. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya