Berita

Hukum

Kabag KPK: Protes Akil dan Anas Masuk Kategori Pelanggaran Berat

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali diberikan sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kembali dilarang untuk dijenguk oleh keluarga selama sebulan. Alasannya, karena melayangkan surat protes tentang kinerja Kepala Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hukuman tersebut diberikan kepada Akil dan Anas lantaran surat yang dilayangkan oleh keduanya dianggap menghina pihak petugas rutan.

"Mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).


Akil Mochtar adalah tersangka suap penanganan sejumlah sengketa pilkada di MK, serta gratifikasi lalu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Anas adalah terdakwa dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lainnya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilanjutkan Priharsa, apa yang dilakukan oleh Akil dan Anas masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Diberikan sanksi 12 nov sampai 12 Desember, 13 sudah boleh dikunjungi," tandas Priharsa.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya