Berita

Hukum

Kabag KPK: Protes Akil dan Anas Masuk Kategori Pelanggaran Berat

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali diberikan sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kembali dilarang untuk dijenguk oleh keluarga selama sebulan. Alasannya, karena melayangkan surat protes tentang kinerja Kepala Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hukuman tersebut diberikan kepada Akil dan Anas lantaran surat yang dilayangkan oleh keduanya dianggap menghina pihak petugas rutan.

"Mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).


Akil Mochtar adalah tersangka suap penanganan sejumlah sengketa pilkada di MK, serta gratifikasi lalu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Anas adalah terdakwa dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lainnya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilanjutkan Priharsa, apa yang dilakukan oleh Akil dan Anas masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Diberikan sanksi 12 nov sampai 12 Desember, 13 sudah boleh dikunjungi," tandas Priharsa.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya