Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Anggota Komisi III Setuju Program S2 Hukum di Lapas, Tapi dengan Catatan

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 11:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA Bandung membuka kesempatan bagi warga binaan untuk menempuh S2 di dalam penjara.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti MoU antara Sukamiskin dan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang telah diteken pada April 2014 lalu.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, menyambut baik kebijakan Lapas Koruptor itu memberi kesempatan pada napi-napi koruptor yang ditahan di Lapas kelas I ini untuk menjalani kuliah Program Magister Hukum.  


Dia menyadari ada yang setuju dan ada yang tidak setuju atas kebijakan tersebut, dan memang jauh lebih banyak jumlah yang tidak setuju. Alasannya, para koruptor yang ditahan itu akan lebih lihai dan berbahaya lagi bila ingin mengulang kejahatannya sesudah bebas, karena ilmunya semakin bertambah.

"Kehawatiran masyarakat ini dapat dimengerti, meskipun tidak seluruhnya benar. Sebab meningkatkan kecerdasan para napi koruptor ini bisa juga digunakan untuk menggugah rasa pertobatan mereka," ujar Martin, kepada , Rabu (26/11).

Karena itu, menurut Martin, yang penting adalah penambahan materi pada kurikulum pendidikan S2 ini, yakni mata pelajaran anti korupsi.  

Isi mata pelajaran ini, contohnya, apa akibat dari korupsi yang merugikan negara ini terhadap kehidupan rakyat. Juga bagaimana besarnya angka kemiskinan di Indonesia. Bagaimana pengaruhnya terhadap keluarga yang dicemooh masyarakat akibat tindak korupsi yang mereka lakukan. Bagaimana membentuk sikap mental pertobatan yang anti pada korupsi.

"Kalau kurikulum yang berisi mata pelajaran tadi dapat dijadikan sebagai mata pelajaran pokok, yang hasilnya paling penting dalam menentukan lulus tidaknya seseorang, saya setuju dan mendukung program studi Master ini di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Bahkan juga di Lapas-Lapas lain nantinya," terang anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Tetapi, kalau mata pelajaran anti korupsi ini tidak dijadikan sebagai mata pelajaran utama, Martin tegaskan sebaiknya program studi S2 bagi napi-napi koruptor sebaiknya dihentikan.

"Kalau tidak penuhi syarat yang sampaikan tadi, ini hanya akan menimbulkan kecemburuan pada napi-napi lain," tegasnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya