Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Anggota Komisi III Setuju Program S2 Hukum di Lapas, Tapi dengan Catatan

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 11:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA Bandung membuka kesempatan bagi warga binaan untuk menempuh S2 di dalam penjara.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti MoU antara Sukamiskin dan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang telah diteken pada April 2014 lalu.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, menyambut baik kebijakan Lapas Koruptor itu memberi kesempatan pada napi-napi koruptor yang ditahan di Lapas kelas I ini untuk menjalani kuliah Program Magister Hukum.  


Dia menyadari ada yang setuju dan ada yang tidak setuju atas kebijakan tersebut, dan memang jauh lebih banyak jumlah yang tidak setuju. Alasannya, para koruptor yang ditahan itu akan lebih lihai dan berbahaya lagi bila ingin mengulang kejahatannya sesudah bebas, karena ilmunya semakin bertambah.

"Kehawatiran masyarakat ini dapat dimengerti, meskipun tidak seluruhnya benar. Sebab meningkatkan kecerdasan para napi koruptor ini bisa juga digunakan untuk menggugah rasa pertobatan mereka," ujar Martin, kepada , Rabu (26/11).

Karena itu, menurut Martin, yang penting adalah penambahan materi pada kurikulum pendidikan S2 ini, yakni mata pelajaran anti korupsi.  

Isi mata pelajaran ini, contohnya, apa akibat dari korupsi yang merugikan negara ini terhadap kehidupan rakyat. Juga bagaimana besarnya angka kemiskinan di Indonesia. Bagaimana pengaruhnya terhadap keluarga yang dicemooh masyarakat akibat tindak korupsi yang mereka lakukan. Bagaimana membentuk sikap mental pertobatan yang anti pada korupsi.

"Kalau kurikulum yang berisi mata pelajaran tadi dapat dijadikan sebagai mata pelajaran pokok, yang hasilnya paling penting dalam menentukan lulus tidaknya seseorang, saya setuju dan mendukung program studi Master ini di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Bahkan juga di Lapas-Lapas lain nantinya," terang anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Tetapi, kalau mata pelajaran anti korupsi ini tidak dijadikan sebagai mata pelajaran utama, Martin tegaskan sebaiknya program studi S2 bagi napi-napi koruptor sebaiknya dihentikan.

"Kalau tidak penuhi syarat yang sampaikan tadi, ini hanya akan menimbulkan kecemburuan pada napi-napi lain," tegasnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya