Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Anggota Komisi III Setuju Program S2 Hukum di Lapas, Tapi dengan Catatan

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 11:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA Bandung membuka kesempatan bagi warga binaan untuk menempuh S2 di dalam penjara.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti MoU antara Sukamiskin dan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang telah diteken pada April 2014 lalu.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, menyambut baik kebijakan Lapas Koruptor itu memberi kesempatan pada napi-napi koruptor yang ditahan di Lapas kelas I ini untuk menjalani kuliah Program Magister Hukum.  


Dia menyadari ada yang setuju dan ada yang tidak setuju atas kebijakan tersebut, dan memang jauh lebih banyak jumlah yang tidak setuju. Alasannya, para koruptor yang ditahan itu akan lebih lihai dan berbahaya lagi bila ingin mengulang kejahatannya sesudah bebas, karena ilmunya semakin bertambah.

"Kehawatiran masyarakat ini dapat dimengerti, meskipun tidak seluruhnya benar. Sebab meningkatkan kecerdasan para napi koruptor ini bisa juga digunakan untuk menggugah rasa pertobatan mereka," ujar Martin, kepada , Rabu (26/11).

Karena itu, menurut Martin, yang penting adalah penambahan materi pada kurikulum pendidikan S2 ini, yakni mata pelajaran anti korupsi.  

Isi mata pelajaran ini, contohnya, apa akibat dari korupsi yang merugikan negara ini terhadap kehidupan rakyat. Juga bagaimana besarnya angka kemiskinan di Indonesia. Bagaimana pengaruhnya terhadap keluarga yang dicemooh masyarakat akibat tindak korupsi yang mereka lakukan. Bagaimana membentuk sikap mental pertobatan yang anti pada korupsi.

"Kalau kurikulum yang berisi mata pelajaran tadi dapat dijadikan sebagai mata pelajaran pokok, yang hasilnya paling penting dalam menentukan lulus tidaknya seseorang, saya setuju dan mendukung program studi Master ini di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Bahkan juga di Lapas-Lapas lain nantinya," terang anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Tetapi, kalau mata pelajaran anti korupsi ini tidak dijadikan sebagai mata pelajaran utama, Martin tegaskan sebaiknya program studi S2 bagi napi-napi koruptor sebaiknya dihentikan.

"Kalau tidak penuhi syarat yang sampaikan tadi, ini hanya akan menimbulkan kecemburuan pada napi-napi lain," tegasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya