Berita

martin hutabarat/net

Hukum

Anggota Komisi III Setuju Program S2 Hukum di Lapas, Tapi dengan Catatan

RABU, 26 NOVEMBER 2014 | 11:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA Bandung membuka kesempatan bagi warga binaan untuk menempuh S2 di dalam penjara.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti MoU antara Sukamiskin dan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang telah diteken pada April 2014 lalu.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, menyambut baik kebijakan Lapas Koruptor itu memberi kesempatan pada napi-napi koruptor yang ditahan di Lapas kelas I ini untuk menjalani kuliah Program Magister Hukum.  


Dia menyadari ada yang setuju dan ada yang tidak setuju atas kebijakan tersebut, dan memang jauh lebih banyak jumlah yang tidak setuju. Alasannya, para koruptor yang ditahan itu akan lebih lihai dan berbahaya lagi bila ingin mengulang kejahatannya sesudah bebas, karena ilmunya semakin bertambah.

"Kehawatiran masyarakat ini dapat dimengerti, meskipun tidak seluruhnya benar. Sebab meningkatkan kecerdasan para napi koruptor ini bisa juga digunakan untuk menggugah rasa pertobatan mereka," ujar Martin, kepada , Rabu (26/11).

Karena itu, menurut Martin, yang penting adalah penambahan materi pada kurikulum pendidikan S2 ini, yakni mata pelajaran anti korupsi.  

Isi mata pelajaran ini, contohnya, apa akibat dari korupsi yang merugikan negara ini terhadap kehidupan rakyat. Juga bagaimana besarnya angka kemiskinan di Indonesia. Bagaimana pengaruhnya terhadap keluarga yang dicemooh masyarakat akibat tindak korupsi yang mereka lakukan. Bagaimana membentuk sikap mental pertobatan yang anti pada korupsi.

"Kalau kurikulum yang berisi mata pelajaran tadi dapat dijadikan sebagai mata pelajaran pokok, yang hasilnya paling penting dalam menentukan lulus tidaknya seseorang, saya setuju dan mendukung program studi Master ini di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Bahkan juga di Lapas-Lapas lain nantinya," terang anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Tetapi, kalau mata pelajaran anti korupsi ini tidak dijadikan sebagai mata pelajaran utama, Martin tegaskan sebaiknya program studi S2 bagi napi-napi koruptor sebaiknya dihentikan.

"Kalau tidak penuhi syarat yang sampaikan tadi, ini hanya akan menimbulkan kecemburuan pada napi-napi lain," tegasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya