Berita

ilustrasi/net

Hukum

Hakim PN Palu Dilaporkan ke Komisi Yudisial

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 17:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial (KY) diminta segera memeriksa seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), atas nama DFA Porajow.

Porajow dilaporkan atas keputusannya mengubah perkara pidana menjadi perdata sewaktu memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Iwan Teddy terkait dugaan penipuan bisnis rokok yang dilakukannya terhadap Hartanto Soetantyo alias Tony.

"Saya ke sini untuk klarifikasi laporan saya sudah ditindak lanjuti atau belum oleh KY," kata Kuasa Hukum dari Tony, Prastono kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).


Pihak Tony melaporkan Hakim DFA Porajow ke Komite Dewan Etik Hakim karena diduga memutus gugatan praperadilan di luar ketentuan, yakni mencampuri penyidik. Dia diduga melanggar Pasal 78 KUHP sebagaimana gugatan praperadilan tersebut.

"Pasal 78 itu bagaimana proses penyidikannya, bukan soal pokok perkaranya," kata Prastono.

Dalam pertimbangannya terkait kasus dugaan penipuan bisnis rokok yang dilakukannya terhadap Hartanto Soetantyo alias Tony, Hakim DFA Porajow malah menimbang perkara itu merupakan kasus perdata bukan pidana. Padahal tersangka Iwan Teddy telah ditahan penyidik sejak 2 September lalu.

"Hakim DFA menyatakan perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata. Bukan substansinya hakim menangani pokok perkaranya. Ini kan bagian penyidik," kata dia.

Menanggapi laporan itu, KY akan segera melakukan pemberkasan laporan tersebut. Namun, KY akan memeriksa kelengkapan laporan Hakim DFA Porajow lebih dulu.

"Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Hanya saja perlu waktu untuk memproses laporan tersebut," kata Tim Verifikasi KY, Meila Aulia, saat ditemui di ruang pelaporan Gedung KY, Jakarta. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya