Berita

johan budi sp/net

Hukum

KPK Apresiasi Banding Akil Ditolak

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Putusan itu tetap menguatkan putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Akil sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding itu," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP saat dimintai tanggapannya, Selasa (25/11).

Akil Mochtar sendiri melalui salah seorang pengacaranya, Tamsil Sjoekoer menyatakan untuk melawan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Soal itu, Johan Budi tak mau lebih jauh menanggapinya.‎ Menurutnya, kasasi bukan merupakan domain KPK. "Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," terang Johan Budi.

"KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera," sambung Deputi Pencegahan KPK itu.

Majelis Hakim Tipikor sebelumnya menyatakan Akil terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni pasal pertama adalah pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU  20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selanjutnya, dia juga melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga, alternatif kedua yakni pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan keempat, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan kelima, pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan keenam, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya