Berita

ilustrasi/net

Politik

Peningkatan Jumlah Unit Layanan Perempuan dan Anak Tidak Diikuti Kualitas Pelayanan

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 11:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak berlakunya UU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada 2004, jumlah penyedia layanan bagi korban kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di tubuh kepolisian.

Skema organisasi dan tata kerja unit pelayanan disusun melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007.

Unit yang pada tingkat Mabes Polri berkedudukan di bawah Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri ini memiliki visi memberikan perlindungan sekaligus pelayanan secara cepat, dan profesional kepada perempuan dan anak yang menjadi korban dan atau saksi atas tindakan kekerasan, dan kejahatan trafficking, dan pelecehan seksual dengan empati.


Namun, sebuah studi menunjukkan, umumnya peningkatan jumlah unit layanan bagi perempuan dan anak belum diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan. Staf penyedia layanan pada unit-unit tersebut "tidak sensitif gender", dan belum diberikan pelatihan peningkatan kapasitas yang memadai. Banyak lembaga layanan tersebut belum memiliki fasilitas yang cukup, dan representatif, khususnya tempat penampungan bagi korban.

Hal tersebut dikatakan peneliti  Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), Dr. Dewi Haryani Susilastuti, dalam rilisnya (Selasa, 25/11).

"Saya kira lembaga atau unit layanan yang sudah matang dalam jumlah ini juga kurang diikuti dengan kampanye yang gencar. Misalnya, diseminasi informasi tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat bisa tahu unit layanan apa saja yang tersedia, hingga bagaimana cara mengaksesnya, siapa yang harus dihubungi, dan lain sebagainya," kata Dewi.

Menambah keberadaan unit-unit layanan bagi perempuan dan anak, menurut Dewi, tidak kemudian serta merta memudahkan akses bagi perempuan selama persoalan kekerasan. Praktik diskriminasi masih dinilai tabu atau tidak boleh disinggung.

Menurut dia, kelembagaan memang perlu diperkuat. Namun, pada saat yang sama, pendidikan serta sosialisasi atau kampanye untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan juga harus dilakukan.

"Kita tidak bisa menyerahkan semuanya untuk dilakukan oleh pemerintah. Jadi, memang perlu ada gerakan dari masyarakat madani, masyarakat sipil untuk bersama-sama mengatasi persoalan kekerasan. Ini bisa dilakukan juga bersama lembaga sosial masyarakat, mahasiswa, serta orang-orang yang memiliki perhatian terhadap isu-isu perempuan," jelas Dewi. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya