Berita

ilustrasi/net

Politik

Peningkatan Jumlah Unit Layanan Perempuan dan Anak Tidak Diikuti Kualitas Pelayanan

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 11:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak berlakunya UU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada 2004, jumlah penyedia layanan bagi korban kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di tubuh kepolisian.

Skema organisasi dan tata kerja unit pelayanan disusun melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007.

Unit yang pada tingkat Mabes Polri berkedudukan di bawah Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri ini memiliki visi memberikan perlindungan sekaligus pelayanan secara cepat, dan profesional kepada perempuan dan anak yang menjadi korban dan atau saksi atas tindakan kekerasan, dan kejahatan trafficking, dan pelecehan seksual dengan empati.


Namun, sebuah studi menunjukkan, umumnya peningkatan jumlah unit layanan bagi perempuan dan anak belum diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan. Staf penyedia layanan pada unit-unit tersebut "tidak sensitif gender", dan belum diberikan pelatihan peningkatan kapasitas yang memadai. Banyak lembaga layanan tersebut belum memiliki fasilitas yang cukup, dan representatif, khususnya tempat penampungan bagi korban.

Hal tersebut dikatakan peneliti  Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), Dr. Dewi Haryani Susilastuti, dalam rilisnya (Selasa, 25/11).

"Saya kira lembaga atau unit layanan yang sudah matang dalam jumlah ini juga kurang diikuti dengan kampanye yang gencar. Misalnya, diseminasi informasi tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat bisa tahu unit layanan apa saja yang tersedia, hingga bagaimana cara mengaksesnya, siapa yang harus dihubungi, dan lain sebagainya," kata Dewi.

Menambah keberadaan unit-unit layanan bagi perempuan dan anak, menurut Dewi, tidak kemudian serta merta memudahkan akses bagi perempuan selama persoalan kekerasan. Praktik diskriminasi masih dinilai tabu atau tidak boleh disinggung.

Menurut dia, kelembagaan memang perlu diperkuat. Namun, pada saat yang sama, pendidikan serta sosialisasi atau kampanye untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan juga harus dilakukan.

"Kita tidak bisa menyerahkan semuanya untuk dilakukan oleh pemerintah. Jadi, memang perlu ada gerakan dari masyarakat madani, masyarakat sipil untuk bersama-sama mengatasi persoalan kekerasan. Ini bisa dilakukan juga bersama lembaga sosial masyarakat, mahasiswa, serta orang-orang yang memiliki perhatian terhadap isu-isu perempuan," jelas Dewi. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya