Berita

ilustrasi/net

Politik

Peningkatan Jumlah Unit Layanan Perempuan dan Anak Tidak Diikuti Kualitas Pelayanan

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 11:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak berlakunya UU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada 2004, jumlah penyedia layanan bagi korban kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di tubuh kepolisian.

Skema organisasi dan tata kerja unit pelayanan disusun melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007.

Unit yang pada tingkat Mabes Polri berkedudukan di bawah Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri ini memiliki visi memberikan perlindungan sekaligus pelayanan secara cepat, dan profesional kepada perempuan dan anak yang menjadi korban dan atau saksi atas tindakan kekerasan, dan kejahatan trafficking, dan pelecehan seksual dengan empati.


Namun, sebuah studi menunjukkan, umumnya peningkatan jumlah unit layanan bagi perempuan dan anak belum diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan. Staf penyedia layanan pada unit-unit tersebut "tidak sensitif gender", dan belum diberikan pelatihan peningkatan kapasitas yang memadai. Banyak lembaga layanan tersebut belum memiliki fasilitas yang cukup, dan representatif, khususnya tempat penampungan bagi korban.

Hal tersebut dikatakan peneliti  Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), Dr. Dewi Haryani Susilastuti, dalam rilisnya (Selasa, 25/11).

"Saya kira lembaga atau unit layanan yang sudah matang dalam jumlah ini juga kurang diikuti dengan kampanye yang gencar. Misalnya, diseminasi informasi tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat bisa tahu unit layanan apa saja yang tersedia, hingga bagaimana cara mengaksesnya, siapa yang harus dihubungi, dan lain sebagainya," kata Dewi.

Menambah keberadaan unit-unit layanan bagi perempuan dan anak, menurut Dewi, tidak kemudian serta merta memudahkan akses bagi perempuan selama persoalan kekerasan. Praktik diskriminasi masih dinilai tabu atau tidak boleh disinggung.

Menurut dia, kelembagaan memang perlu diperkuat. Namun, pada saat yang sama, pendidikan serta sosialisasi atau kampanye untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan juga harus dilakukan.

"Kita tidak bisa menyerahkan semuanya untuk dilakukan oleh pemerintah. Jadi, memang perlu ada gerakan dari masyarakat madani, masyarakat sipil untuk bersama-sama mengatasi persoalan kekerasan. Ini bisa dilakukan juga bersama lembaga sosial masyarakat, mahasiswa, serta orang-orang yang memiliki perhatian terhadap isu-isu perempuan," jelas Dewi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya