Berita

ilustrasi/net

Politik

Peningkatan Jumlah Unit Layanan Perempuan dan Anak Tidak Diikuti Kualitas Pelayanan

SELASA, 25 NOVEMBER 2014 | 11:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak berlakunya UU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada 2004, jumlah penyedia layanan bagi korban kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di tubuh kepolisian.

Skema organisasi dan tata kerja unit pelayanan disusun melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007.

Unit yang pada tingkat Mabes Polri berkedudukan di bawah Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri ini memiliki visi memberikan perlindungan sekaligus pelayanan secara cepat, dan profesional kepada perempuan dan anak yang menjadi korban dan atau saksi atas tindakan kekerasan, dan kejahatan trafficking, dan pelecehan seksual dengan empati.


Namun, sebuah studi menunjukkan, umumnya peningkatan jumlah unit layanan bagi perempuan dan anak belum diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan. Staf penyedia layanan pada unit-unit tersebut "tidak sensitif gender", dan belum diberikan pelatihan peningkatan kapasitas yang memadai. Banyak lembaga layanan tersebut belum memiliki fasilitas yang cukup, dan representatif, khususnya tempat penampungan bagi korban.

Hal tersebut dikatakan peneliti  Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), Dr. Dewi Haryani Susilastuti, dalam rilisnya (Selasa, 25/11).

"Saya kira lembaga atau unit layanan yang sudah matang dalam jumlah ini juga kurang diikuti dengan kampanye yang gencar. Misalnya, diseminasi informasi tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat bisa tahu unit layanan apa saja yang tersedia, hingga bagaimana cara mengaksesnya, siapa yang harus dihubungi, dan lain sebagainya," kata Dewi.

Menambah keberadaan unit-unit layanan bagi perempuan dan anak, menurut Dewi, tidak kemudian serta merta memudahkan akses bagi perempuan selama persoalan kekerasan. Praktik diskriminasi masih dinilai tabu atau tidak boleh disinggung.

Menurut dia, kelembagaan memang perlu diperkuat. Namun, pada saat yang sama, pendidikan serta sosialisasi atau kampanye untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan juga harus dilakukan.

"Kita tidak bisa menyerahkan semuanya untuk dilakukan oleh pemerintah. Jadi, memang perlu ada gerakan dari masyarakat madani, masyarakat sipil untuk bersama-sama mengatasi persoalan kekerasan. Ini bisa dilakukan juga bersama lembaga sosial masyarakat, mahasiswa, serta orang-orang yang memiliki perhatian terhadap isu-isu perempuan," jelas Dewi. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya