Berita

Hukum

Polisi Bekuk Wartawan Pemilik Senjata Api

SENIN, 24 NOVEMBER 2014 | 23:54 WIB | LAPORAN:

Wartawan yang bertugas di dua media ini berinisial NN (42). Dia bersama temannya YD (40), ditangkap anggota Satreskrim Polres Garut, Senin (24/11) siang. Gara-gara memiliki sepucuk senjata api illegal jenis revolver. Awalnya polisi tidak mencurigai jika NN memegang senjata api.

Polisi menggrebeg rumahnya di Kampung Cirayap, Cijambe, Malangbong, Garut karena ada laporan warga yang menyebutkan NN kerap pesta sabu-sabu. Tapi bukan sabu sabu yang didapat, polisi malah menemukan senjata api.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, dua tersangka kepemilikan senjata api ilegal ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan.


"Awalnya kami melakukan penggrebegan di rumah kedua tersangka untuk mencari barang bukti narkoba jenis sabu. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang curiga kalau keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Namun saat dilakukan penggeledahan, dari rumahnya malah ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver berikut 9 butir peluru kaliber 38 mm," kata Kasat.

Diduga NN dan YD sengaja menyimpan dan menyalahgunakan senjata api tersebut untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Menurut YD senjata api tersebut didapat dari NN. Sedangkan NN membelinya dari seseorang berinisial WY yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook dengan harga Rp 35 juta. Transaksi jual beli senjata api ilegal itu pun dilakukan melalui facebook yang kemudian setelah NN mengirimkan uang, WY pun megirimkan senjata api kepada NN melalui jasa pengiriman paket.

Hingga kini polisi masih memburu tersangka WY yang merupakan penjual senjata api semi organik merk S&W ini. Selain memintai keterangan dari kedua tersangka, polisi juga memintai keterangan dari empat orang saksi yang dianggap mengetahui ihwal kepemilikan senjata api ilegal itu.

"Saat rumah digeledah, ditemukan bong atau alat penghisap narkoba. Namun tidak berhasil menemukan narkoba sebagaimana yang dicurigai masyarakat. Selain senjata api kami juga menyita sebuah sarung senjata warna hitam, sebuah tas selendang, dan dua buah kartu tanda anggota Per­bakin dengan nama klub Eagle Shooting Club dan Rajawali Air Softer atas nama NN, berikut dua kartu pers,” ucap Kasat.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya