. Persoalan bilout Bank Century terjadi karena tak jelasnya protokol krisis. Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditantang untuk benar-benar menyiapkan sejumlah aturan tentang protokol menghadapi krisis keuangan hingga pembenahan sektor keuangan di Indonesia.
"Kami meminta kepada Ketua komisioner OJK agar berani mengajukan sebuah usulan mengenai UU JPSK. Mari kita susun mumpung masih di awal kerja. UU JPSK ini akan menjadi pintu masuk kita. Mari kita bahas bersama," kata nggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M.Misbakhun, dalam rapat dengan jajaran OJK di Gedung DPR (Senin, 24/11).
"Kami di DPR akan melihat keberanian Bapak, men-challenge semuanya dan kita melihat protokol krisisnya seperti apa. Dan bangsa ini harus punya keberanian dan protokol yang memadai," tantang Misbakhun.
Termasuk di dalam itu, kata dia, OJK harus menyiapkan draf UU Pokok Perbankan yang baru. Sebab UU yang saat ini ada sudah dinilai tidak memadai dan terlalu liberal. Kata Misbakhun, UU Pokok Perbankan harus dikembalikan ke semangat Ekonomi Konstitusional.
"Liberalisasi harus kita tahan dengan menguatkan kepentingan asional, itu yang harus menjadi pilihan kita ke depan," ujarnya.
Ketiga, terkait protokol untuk usaha asuransi dan bur saham, Komisi XI DPR meminta agar OJK menyiapkan UU Pasar Modal yang lebih memadai, lebih modern, lebih regulatif, tapi bisa mengakomodasi kepentingan nasional. Secara khusus, Misbakhun juga meminta para pejabat OJK menahan diri dari pernyataan yang mewacanakan penggabungan pasar modal di Asean.
"Karena protokol tentang itu belum ada. Belum ada aturan kita mengatur soal itu, saya minta wacana itu ditahan. Karena kalau buru-buru digabungkan, bisa jadi nanti tidak dalam koridor yang kita inginkan bersama," jelasnya.
Dalam protokol terkait bursa, Misbakhun meminta OJK memberi perhatian untuk mencegah insider trading yang luar biasa prakteknya di Indonesia.
"Itu misalnya terjadi di penjualan Krakatau Steel dan Garuda. Saya minta soal insider tranding diatur kuat. Misalnya kalau emitennya itu adalah BUMN maka underwriter-nya tidak boleh BUMN. Saya minta itu dibatasi. Contohnya itu Garuda, underwriternya BUMN, jadi negara rugi dua kali," demikian Misbakhun.
[ysa]