Berita

misbakhun/net

Misbakhun Tantang OJK Siapkan UU JPSK dan Revisi UU Pokok Perbankan

SENIN, 24 NOVEMBER 2014 | 19:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Persoalan bilout Bank Century terjadi karena tak jelasnya protokol krisis. Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditantang untuk benar-benar menyiapkan sejumlah aturan tentang protokol menghadapi krisis keuangan hingga pembenahan sektor keuangan di Indonesia.

"Kami meminta kepada Ketua komisioner OJK agar berani mengajukan sebuah usulan mengenai UU JPSK. Mari kita susun mumpung masih di awal kerja. UU JPSK ini akan menjadi pintu masuk kita. Mari kita bahas bersama," kata nggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M.Misbakhun, dalam rapat dengan jajaran OJK di Gedung DPR (Senin, 24/11).

"Kami di DPR akan melihat keberanian Bapak, men-challenge semuanya dan kita melihat protokol krisisnya seperti apa. Dan bangsa ini harus punya keberanian dan protokol yang memadai," tantang Misbakhun.


Termasuk di dalam itu, kata dia, OJK harus menyiapkan draf UU Pokok Perbankan yang baru. Sebab UU yang saat ini ada sudah dinilai tidak memadai dan terlalu liberal. Kata Misbakhun, UU Pokok Perbankan harus dikembalikan ke semangat Ekonomi Konstitusional.

"Liberalisasi harus kita tahan dengan menguatkan kepentingan asional, itu yang harus menjadi pilihan kita ke depan," ujarnya.

Ketiga, terkait protokol untuk usaha asuransi dan bur saham, Komisi XI DPR meminta agar OJK menyiapkan UU Pasar Modal yang lebih memadai, lebih modern, lebih regulatif, tapi bisa mengakomodasi kepentingan nasional. Secara khusus, Misbakhun juga meminta para pejabat OJK menahan diri dari pernyataan yang mewacanakan penggabungan pasar modal di Asean.

"Karena protokol tentang itu belum ada. Belum ada aturan kita mengatur soal itu, saya minta wacana itu ditahan. Karena kalau buru-buru digabungkan, bisa jadi nanti tidak dalam koridor yang kita inginkan bersama," jelasnya.

Dalam protokol terkait bursa, Misbakhun meminta OJK memberi perhatian untuk mencegah insider trading yang luar biasa prakteknya di Indonesia.

"Itu misalnya terjadi di penjualan Krakatau Steel dan Garuda. Saya minta soal insider tranding diatur kuat. Misalnya kalau emitennya itu adalah BUMN maka underwriter-nya tidak boleh BUMN. Saya minta itu dibatasi. Contohnya itu Garuda, underwriternya BUMN, jadi negara rugi dua kali," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya