Berita

Hukum

Menteri Hanif Janjikan Reformasi Tata Kelola Ketenagakerjaan

SENIN, 24 NOVEMBER 2014 | 11:52 WIB | LAPORAN:

Selain menyerahkan laporan harta kekayaannya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga sharing ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai banyak hal. Satu di antaranya yang bertalian dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai menteri.

"Ya diskusi saja, seputar ketenagakerjaan. Bagaimana misalnya reformasi tata kelola ketenagakerjaan. Termasuk tata kelola penempatan tenaga kerja di luar negeri itu bisa diperbaiki," kata Hanif di Kantor KPK Jakarta, Senin (24/11).

Hanif tak menampik jika saat ini data penempatan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak efisien. Karenanya, kedepan dia berharap masalah itu bisa dikonsolidasikan, salah satunya dengan KPK.


"Saya optimis bahwa tata kelola TKI di luar negeri ke depannya akan secara bertahap kita perbaiki," terangnya.

Dia menambahkan, pemerintah akan mempertahankan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kata dia, BNP2TKI harus ada karena diatur UU.

"Kalau soal BNP2TKI itu kan di undang-undang, jadi kita hanya menjalankan perintah undang-undang. Kalau di undang-undang ada ya harus ada," tandas Hanif, yang juga politisi PKB itu.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP membenarkan kedatangan Hanif juga membicarakan perkara lain di luar melaporkan harta kekayaannya. Johan bilang, ada banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu.

"Yang pertama berkaitan dengan tindak lanjut kajian KPK dan UKP4 tentang TKI ya," terang Johan.

Yang kedua, lanjut Johan, pada pertemuan itu Wakil Ketua KPK, Zulkarnain juga menyampaikan ke Hanif mengenai program pengendalian gratifikasi di kementerian yang dia pimpin.

"Kalau di tempat yang lain sudah. Dan pak menteri tadi mengupayakan hal itu ada di sana PPG," ungkap Johan.

"Yang ketiga berkaitan dengan jumlah pelayanan publik yang diharapkan Kemenaker tuh berapa sih. Tadi bicara soal itu juga. Tadi pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen baik TKI maupun TKA," sambung Deputi Pencegahan KPK itu.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya