Berita

Hukum

Menteri Hanif Janjikan Reformasi Tata Kelola Ketenagakerjaan

SENIN, 24 NOVEMBER 2014 | 11:52 WIB | LAPORAN:

Selain menyerahkan laporan harta kekayaannya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga sharing ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai banyak hal. Satu di antaranya yang bertalian dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai menteri.

"Ya diskusi saja, seputar ketenagakerjaan. Bagaimana misalnya reformasi tata kelola ketenagakerjaan. Termasuk tata kelola penempatan tenaga kerja di luar negeri itu bisa diperbaiki," kata Hanif di Kantor KPK Jakarta, Senin (24/11).

Hanif tak menampik jika saat ini data penempatan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak efisien. Karenanya, kedepan dia berharap masalah itu bisa dikonsolidasikan, salah satunya dengan KPK.


"Saya optimis bahwa tata kelola TKI di luar negeri ke depannya akan secara bertahap kita perbaiki," terangnya.

Dia menambahkan, pemerintah akan mempertahankan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kata dia, BNP2TKI harus ada karena diatur UU.

"Kalau soal BNP2TKI itu kan di undang-undang, jadi kita hanya menjalankan perintah undang-undang. Kalau di undang-undang ada ya harus ada," tandas Hanif, yang juga politisi PKB itu.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP membenarkan kedatangan Hanif juga membicarakan perkara lain di luar melaporkan harta kekayaannya. Johan bilang, ada banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu.

"Yang pertama berkaitan dengan tindak lanjut kajian KPK dan UKP4 tentang TKI ya," terang Johan.

Yang kedua, lanjut Johan, pada pertemuan itu Wakil Ketua KPK, Zulkarnain juga menyampaikan ke Hanif mengenai program pengendalian gratifikasi di kementerian yang dia pimpin.

"Kalau di tempat yang lain sudah. Dan pak menteri tadi mengupayakan hal itu ada di sana PPG," ungkap Johan.

"Yang ketiga berkaitan dengan jumlah pelayanan publik yang diharapkan Kemenaker tuh berapa sih. Tadi bicara soal itu juga. Tadi pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen baik TKI maupun TKA," sambung Deputi Pencegahan KPK itu.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya