Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Drajat Wisnu Setyawan, Jumat (21/11).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2010-2012 di Kemendagri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Selain Drajat, terang Priharsa, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka yakni, Deputi Kepala BPKP Imam Bastari, Direktur pengawasan PKD wilayah II, Eddy Rachman S. Saksi lainnya adalah Direktur Sucofindo, Arif Safari dan Mayus Bangun.
Dalam kasus e-KTp, KPK menetapkan satu orang tersangka yakni Sugiharto. Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK juga sudah menggeledah rumah Drajat di kawasan Pamulang pada Rabu (19/11). Di hari yang sama, tim dari lembaga antikorupsi itu juga menggeledah kantor Ditjen Dukcapil. Dari penggeledahan di kantor Ditjen Dukcapil, KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk elektronik.
[wid]